Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Jalankan Maklumat Kapolri, Tim Gabungan Bubarkan Acara Hajatan

badge-check


					Jalankan Maklumat Kapolri, Tim Gabungan Bubarkan Acara Hajatan Perbesar

 

NT, Suka Makmue-Jalankan maklumat Kapolri ditengah wabah virus corona, tim gabungan hentikan kegiatan keramaian Resepsi Hajatan, Senin, (30//3/2020 di wilayah hukum Polsek Seunagan.

Tim gabungan sekira pukul 15.30 wib sampai dengan pukul 16.00 wib yang terdiri dari Sat Pol PP/WH bersama Polsek Seunagan serta Koramil 04/Seunagan telah melakukan penghentian kegiatan keramaian Resepsi Hajatan di Wilkum Polsek Seunagan.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, S.H., M.H didampingi Danramil Seunagan Kapten Inf T. Saiful Bahri serta Waka Sat Pol PP/WH Syamsuddin, S.Ag.

“Ada penghentian kegiatan keramaian resepsi hajatan berlangsung di tiga lokasi di Desa Paya Undan, Krueng Ceuko dan Cot Peuradi,” terang Iptu Nyak Banta.

Setelah petugas menyampaikan secara persuasif dan humanis agar acara tersebut dihentikan dan pemilik acara menerima dengan baik arahan dari petugas sehingga acara dapat dihentikan.

Petugas gabungan menghentikan kegiatan keramaian itu sesuai Maklumat Kapolri Nomor : 2/Mak/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Seruan Bersama Forkopimda dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua elemen dalam melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Seunagan,” terang Iptu Nyak Banta, Kapolsek senior se Nagan Raya itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum