Categories Hukum Peristiwa

Ini Penyebab Bayi 36 Hari Meninggal di Aceh Jaya

Narasiterkini.com, Calang- Kapolres Aceh Jaya berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana terhadap bayi umur 36 hari oleh kakek tiri korban pada Kamis pekan lalu, di Desa Tuwie Kareng, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Aceh Jaya, AKBP. Harlan Amir yang didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP. Miftahuda Dihza Fezuono saat Konferensi Pres di halaman Polres setempat. Kamis, (01/04/2021) kemarin

“Tersangka, Saf (33) berasal dari Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara baru datang  ke Aceh Jaya pada malam hari Rabu (23/03/21) sebelum kejadian, dan dia sudah berniat untuk menghabisi bayi malang tersebut,” Kata Harlan Amir

Harlan Amir menjelaskan, kakek  itu merasa suka dengan anak tiri tersebut sehingga ia nekat menghabisi bayi malang itu dengan sengaja.

“Bukan hanya itu, ia juga mengaku datang dari Lhoksukon ke Aceh Jaya dengan niat untuk membunuh bayi. karena dia merasa malu atau aib keluarganya sehingga pelaku tega membunuh korban”. imbuh Harlan

Lanjutnya, kakek tersebut  menunggu ibunya lengah sehingga ia bisa membunuh bayi dengan cara memasukkan obat anti mabuk (Antimo) 3 butir dilarutkan ke dalam gelas, setelah itu ia memaksa diminumkan ke korban dengan jari  tersangka ke mulut, sehingga bayi malang itu mengeluarkan busa beserta darah dalam mulutnya. Ucap Harlan

Dengan suara tangisan korban, sehingga ibu bayi malang itu melihat anaknya sudah mengeluarkan busa di mulut, dengan cepat ibunya membawa korban ke Puskesmas terdekat di Pasie Raya, sampai di puskesmas bayi itu tidak bisa tertolong lagi.

“Gara-gara aib keluarga, kakek Saf tega membunuh bayi dengan obat anti mabuk untuk korban, sehingga nyawa bayi malang itu tidak bisa tertolong dan  meninggal ulah sang kakek”

Lanjut Harlan Amir, kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Aceh Jaya dengan jangka waktu 1 x 24 Jam, tersangka dan BB sudah kita amankan di Polres untuk melanjutkan ke penyelidikan.

Tersangka di kenakan pasal 338 JO 340 KUHP, dengan pidana hukuman 15  atau 20 tahun, dan atau seumur hidup sampai dengan hukuman seumur hidup. (Aswar)

You May Also Like

Leave a Reply