Menu

Mode Gelap
Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer

Hukum

Personil Polres Bireuen Amankan Dua Pembeli dan Agen Chip Game Higgs Domino

badge-check


					Personil Polres Bireuen Amankan Dua Pembeli dan Agen Chip Game Higgs Domino Perbesar

 

Narasiterkini.com, Bireuen– Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen amankan dua orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir / Judi Online ( jual beli chip game Higgs domino) yang bertempat di Jln Medan-Banda Aceh Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Minggu, (25/4/2021) dini hari.

 

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK menerangkan kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

 

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP, setelah dilakukan investigasi di seputaran toko milik H tersebut,” terang AKP Fadillah.

 

“Bahwa benar ada di toko tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perjudian/ Maisir Judi Online dengan cara Jual Beli chip Game Higgs  Domino,” tambahnya.

 

Kemudian atas hasil penyelidikan yang diperoleh tersebut, selanjutnya Pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib Unit Opsnal  Sat Reskrim  melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap Dua orang laki – laki yang mana 1 (satu) orang bertindak sebagai pembeli  (Bas 45 tahun) dan satu orang (H 29 tahun) bertindak sebagai penjual chip tersebut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bireuen. Keduanya akan disangkakan dengan

Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Trending di Daerah