Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Personil Polres Bireuen Amankan Dua Pembeli dan Agen Chip Game Higgs Domino

badge-check


					Personil Polres Bireuen Amankan Dua Pembeli dan Agen Chip Game Higgs Domino Perbesar

 

Narasiterkini.com, Bireuen– Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen amankan dua orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir / Judi Online ( jual beli chip game Higgs domino) yang bertempat di Jln Medan-Banda Aceh Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Minggu, (25/4/2021) dini hari.

 

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK menerangkan kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

 

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP, setelah dilakukan investigasi di seputaran toko milik H tersebut,” terang AKP Fadillah.

 

“Bahwa benar ada di toko tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perjudian/ Maisir Judi Online dengan cara Jual Beli chip Game Higgs  Domino,” tambahnya.

 

Kemudian atas hasil penyelidikan yang diperoleh tersebut, selanjutnya Pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib Unit Opsnal  Sat Reskrim  melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap Dua orang laki – laki yang mana 1 (satu) orang bertindak sebagai pembeli  (Bas 45 tahun) dan satu orang (H 29 tahun) bertindak sebagai penjual chip tersebut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bireuen. Keduanya akan disangkakan dengan

Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum