Narasiterkini.com, Suka Makmue– Maraknya peredaran obat obatan terlarang narkotika jenis sabu dan ganja, Personil dari Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil amankan dua warga dari Darul Makmur.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat narkoba, AKP Zaflaini SH kepada media ini, Sabtu, (22/5/2021) menerangkan pada kamis , (20 Mei 2021) sekira Pukul 23.00 Wib, telah ditangkap 1 (satu) orang yg diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu dari tersangka Fir (33 tahun) warga Desa Alue Raya Kecamatan Darul Makmur.
“Bersama tersangka turut kita amankan empat paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening,” terang AKP Zaflaini.
Kasus berbeda, Jumat, (21 Mei 2021) sekira Pukul 00.30 Wib ditangkap seorang yang diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja oleh tersangka MR (30 tahun) warga Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Petugas kepolisian bersama dengan aparat desa melakukan penggeledahan di dalam rumah terlapor, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja di belakang pintu dalam kamar terlapor.
“Saat petugas menanyakan milik siapa ganja tersebut, terlapor mengakui barang itu miliknya,” tambah Kasat Narkoba.
Kini kedua tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka Dimata hukum. (*)
Discussion about this post