Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Hukum

Maraknya Peredaran Narkotika, Polisi Kembali Ringkus Dua Warga Darul Makmur

badge-check


					Maraknya Peredaran Narkotika, Polisi Kembali Ringkus Dua Warga Darul Makmur Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Maraknya peredaran obat obatan terlarang narkotika jenis sabu dan ganja, Personil dari Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil amankan dua warga dari Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat narkoba, AKP Zaflaini SH kepada media ini, Sabtu, (22/5/2021) menerangkan pada kamis , (20 Mei 2021) sekira Pukul 23.00 Wib, telah ditangkap 1 (satu) orang yg diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu dari tersangka Fir (33 tahun) warga Desa Alue Raya Kecamatan Darul Makmur.

“Bersama tersangka turut kita amankan empat paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening,” terang AKP Zaflaini.

Kasus berbeda, Jumat, (21 Mei 2021) sekira Pukul 00.30 Wib ditangkap seorang yang diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja oleh tersangka MR (30 tahun) warga Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Petugas kepolisian bersama dengan aparat desa melakukan penggeledahan di dalam rumah terlapor, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja di belakang pintu dalam kamar terlapor.

“Saat petugas menanyakan milik siapa ganja tersebut, terlapor mengakui barang itu miliknya,” tambah Kasat Narkoba.

Kini kedua tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka Dimata hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum