Narasiterkini.com, Blangpidie – Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Dr. H Gusrizal, SH,. S. Hum meminta secara tegas agar proses pembangunan gedung Pengadilan Negeri Blangpidie agar diawasi ketat oleh ketua pengadilan, hal ini disampaikan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung di komplek perkantoran Abdya desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie, Kamis (24/6/2021).
Penegasan tersebut disampaikan agar pembangunan gedung PN Blangpidie memiliki kualitas tinggi, sehingga dalam jangka waktu lima belas tahun kondisi bangunan gedung masih kokoh, sebab, katanya sistem penggangaran di Mahkamah Agung untuk kegiatan bangun gedung baru tidak begitu mudah.
“Maka dalam hal pembangunan gedung ini, untuk lima belas tahun akan datang, saudara perhatikan, sebab masalah anggaran itu tidak bisa sekali lima atau enam tahun, sekali lima belas tahun pun kita mengusulkan dilihat keadaan dulu, contohnya kami di Pengadilan Tinggi, itu dibangun sejak 1972, sampai sekarang masih menggunakan gedung lama”, tegas Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Dr H Gusrizal, SH,. M. Hum.
Ia menyampaikan hal tersebut karena Ketua Mahkamah Agung pada suatu kegiatan di Denpasar, Bali beberapa waktu lalu mengatakan proses pembangunan gedung baru PN harus diawasi oleh Ketua PN setempat.
“Oleh karena itu kami minta Ketua PN Blangpidie mengawasi proses pembangunan gedung ini, walaupun dalam struktur organisasi Ketua Pengadilan bukan bahagian dari pembangunan, namun jika suatu saat terjadi masalah dengan pembangunan maka Ketua Pengadilan bertanggung jawab,” tambah Ketua PT/Tipikor Gusrizal.
Dijelaskan Gusrizal, walaupun PPK, KPA dan PA dari Sekretaris Mahkamah Agung namun yang bertanggungjawab terhadap pembangunan tersebut adalah Ketua PN.
“Maka saya minta kepada Ketua Pengadilan mengawasi pembangunan ini, walaupun sudah ada rekanan pengawasan, perencana maupun pelaksana, tapi Ketua Pengadilan tetap mengawasi jalan nya proses pembangunan ini”, jelasnya.
Terlebih lagi masa pelaksanaan sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh Ketua PN Blangpidie Zulkarnain, SH,. MH, dimana pekerjaan pembangunan harus selesai dalam jangka waktu 210 hari atau tujuh bulan, sedangkan masa waktu pekerjaan hanya tersisa tinggal enam bulan lagi, dan pada tanggal 30 Desember 2021 bangunan sudah wajib selesai serta sudah serah terima dari rekanan kepada Ketua PN Blangpidie.
Selama masa enam bulan lamanya, tentu rekanan dibutuhkan kerja ekstra, segala kebutuhan alat dan tenaga tukang harus bekerja siang malam untuk mencapai target waktu pekerjaan, sudah pasti kualitas bangunan adalah yang diutamakan sesuai perencanaan, jika hal tersebut tak tercapai, Ketua PT/Tipikor Banda Aceh mengkwatirkan akan muncul masalah dikemudian hari.
“Apalagi saya lihat tadi dalam sambutan ketua, ini pembangunan dalam jangka 210 hari, tidak sampai satu tahun, Desember harus diserah terima kan, satu sisi ini sudah bulan Juni, masih tinggal enam bulan lagi pembangunan, harus diburu siang malam, tetapi kualitas bangunan harus diperhatikan, jangan nanti bangunan timbul (selesai), timbul masalah baru, jangan nanti BPK atau BPKP nya datang dan bangunan bermasalah, satu sisi pak ketua harus bertanggungjawab”, ujarnya.
Ketua Gusrizal juga meminta kepada rekanan, pengawas agar tetap mengedepankan kualitas bangunan sesuai yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung, serta tetap selalu berkoordonasi dengan Ketua PN Blangpidie karena ia adalah yang bertanggungjawab dalam proses pekerjaan pembangunan.
“Dan saya minta kepada rekanan, pengawas dan perencana, ikutilah yang sudah disetujui tentang pembangunan PN Blangpidie, walaupun Ketua Pengadilan tidak termasuk dalam pembangunan atau yang masuk adalah sekretaris nya, bapak ketua jangan ditinggalkan, jadi bapak (ketua pengadilan) bisa protes, jika bapak tidak bisa protes sampaikan kepada saya, biar saya yang protes”, harpanya kepada rekanan.
Diakhir sambutannya, Ketua PT/Tipikor Banda Aceh mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Abdya atas pemberian tanah lokasi pembangunan PN Blangpidie itu, serta ia menyebutkan usulan pembangunan gedung baru PN Blangpidie adalah satu-satu nya yang disetujui oleh Mahkamah Agung.
“Dari dua belas Pengadilan Negeri di Aceh, hanya Aceh Barat Daya yang dibangun, tidak lepas dari rekomendasi bupati sendiri, satu lagi ada PN Jantho (Aceh Besar) itu sifatnya rehab,”
Pembangunan PN Blangpidie tersebut diatas tanah yang diberikan oleh Pemkab Abdya dengan luas 1 hektar lebih, dengan total pagu anggaran Rp.36.362.795.000, yang terinci dalam pagu perencana Rp.33.723.206.000, pagu pengawas Rp.1.180.313.000 dan pagu pengelola Rp.447.580.000, yang kerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Putra Nanggroe Aceh jo CV. Kreasindo.
Acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Pengadilan Negeri Blangpidie itu juga dihadiri Wabup Abdya Muslizar MT, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK, Dandim 0110 Abdya Letkol Inf Arip Subagio, SIP, Kajari Abdya Nilawati, SH,. MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Sekda Abdya Drs. Thamrin, para Asisten, staf Ahli, sejumlah kepala SKPK dan Camat Blangpidie. (Taufik)
Discussion about this post