Narasiterkini.com, Blangpidie – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) beserta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat didesak agar segera menyelesaikan masalah pembagian lahan plasma Eks HGU PT. Cemerlang Abadi yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.
Desakan kali ini berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie Kabupaten Abdya, Sabtu (26/6/2021).
“Kami pikir dengan keduanya bergandeng tangan perkara ini tidak akan terus berlarut-larut. Ini sudah beberapa tahun berlalu sejak HGU PT. CA ini tidak lagi diperpanjang sebagiannya. Ini ada apa, dimana masalahnya, rakyat menunggu,” kata Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie, Muhammad Azmi Sulaiman.
Ia menambahkan, bahwa anggota DPRK periode 2014 – 2019 telah berjuang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya untuk mendesak pemerintah pusat agar tidak melanjutkan perpanjangan izin HGU PT CA yang telah berakhir, dan akhirnya perjuangan tersebut membuahkan hasil.
“Sesudah upaya itu berhasil, kini seperti ada masalah yang lebih besar, buktinya, sampai saat ini lahan itu belum juga dibagikan kepada masyarakat yang layak. Sebab itu, patut kita pertanyakan ada masalah apa ini,” tambahnya.
Ketum HMI Cabang Blangpidie juga berharap di akhir masa jabatan Bupati Abdya Akmal Ibrahim dan Wabup Muslizar MT ini, persoalan pembagian eks HGU PT CA terealisasikan, tentu pihak legislatif pun diharapkan mendukung Pemkab Abdya demi masyarakat Abdya.
“Andai ada masalah yang masih mengambang kita berharap kedua pihak segera menyelesaikannya bersama-sama. Kita juga berharap keduanya lebih mengutamakan kepentingan rakyat, dimana kita ketahui bahwa tanah itu memberikan manfaat besar bagi rakyat,” harapnya.
Sebelumnya, kata Azmi, itikat Pemkab Abdya membagikan lahan eks HGU PT CA yang belokasi di Kecamatan Babahrot yang diperuntukan untuk sejumlah organisasi Islam di Abdya seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadyah, Persatuan Tharbiyah Islamiyah (Perti), dan Himpunan Ulama Daerah Aceh (HUDA), termasuk untuk Baitul Mal, rumah tahfiz Quran, serta untuk Badan Kemakmuran Masjid Agung Kabupaten Abdya.
“Bukankah itu hal yang bagus, untuk itu kita minta agar lahan ini disegerakan pembaginnya, untuk itu kami minta agar dewan bersinergi dengan bupati” pintanya.
Bekas lahan HGU PT CA seluas 2.860 hektare yang tidak diperpanjang izin oleh pemerintah itu, terdapat 1.960 hektare tanah objek reformaaAgraria (TORA) dan 900 hektare untuk kebun plasma masyarakat. Untuk lahan plasma tersebut, bupati memiliki wewenang menentukan penerima di lahan itu. (Taufik)
Discussion about this post