Menu

Mode Gelap
HIMASKOR FIK UTU Resmi Terbentuk, Jadi Wadah Pengembangan Mahasiswa Sains Keolahragaan Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi SMKN 1 Labuhanhaji Berhasil Raih Juara pada Turnamen Futsal Memeriahkan HUT RI ke- 81 Bupati Nagan Raya Bawa Pulang Traktor Kuning Roda Empat dari Kementan RI, Dukung Produktivitas Padi

Politik

Ingin Calonkan Diri di Pilchiksung Serentak 09 Desember? ini Syarat Lengkap dari DPMGP4 Nagan Raya

badge-check


					Ingin Calonkan Diri di Pilchiksung Serentak 09 Desember? ini Syarat Lengkap dari DPMGP4 Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, melalu surat nomor 141/355/2021 tanggal 30 Juli 2021 mengirim surat untuk para camat dalam kabupaten Nagan Raya perihal pemberitahuan persyaratan calon Keuchik Gampong.

Kepala DPMGP4, Rahmattullah, S.Stp. M.Si dalam rilisnya, Jumat, (30/7/2021) menjelaskan, tujuan pihaknya menginformasikan lebih awal persyaratan calon geuchik supaya masyarakat tau persyaratan calon Keuchik sehingga masyarakat punya waktu menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum dibuka pengumuman pendaftaran bakal calon Keuchik Gampong tanggal 30 September s/d 13 Oktober 2021 sesuai dengan keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/214/kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan pilchiksung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021.

Nantinya, pengumuman, pendaftaran dan pelaksanaan tahapan pilchiksung dilaksanakan oleh panitia pemilihan Keuchik di Gampong dengan berpedoman pada regulasi yang kami berikan.

Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong, Said Mudhar, menambahkan, terkait teknis pelaksanaan Pilchiksung di kabupaten Nagan Raya berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya.

Persyaratan administrasi bakal calon Keuchik Gampong yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa.
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Berpendidikan paling rendah ijazah SMP/sederajat.
4. Berusia paling rendah 25 tahun terhitung pada saat mendaftar.
5. Bersedia dicalonkan sebagai Keuchik.
6. Tidak sedang menjalani hukuman penjara.
7. Tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 5 tahun lebih.
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Berbadan sehat dan bebas narkoba.
Tidak pernah menjabat Keuchik selama 2 kali masa jabatan.
10. Tidak mendaftar diri sebagai calon Keuchik lebih dari 1 Gampong dalam diwilayah kabupaten.
11. Bersedia bertempat tinggal di Gampong setempat selama masa jabatan Keuchik setelah dilantik/disumpah.
12. Tidak tersangkut dengan hasil audit keuangan dari badan pemeriksa.

Sementara ketentuan khusus meliputi:

1. Foto copy ijazah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih dan tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
3. SKCK dari kepolisian.
4. Surat keterangan dari camat bahwa tidak pernah menjabat keuchik selama 2 kali masa jabatan.
5. Surat kesehatan dari RSUD Nagan Raya atau puskesmas.
6. Surat bebas narkoba dari RSUD Nagan Raya atau laboratorium kesda Nagan Raya (milik Pemda Nagan Raya).
7. Surat keterangan dari inspektorat bahwa tidak sedang tersangkut hasil audit keuangan dari badan pemeriksa khusus untuk PNS, TNI, POLRI, Keuchik menjabat dan mantan Keuchik.
8. Surat keterangan mampu baca Alquran dari KUA setempat.
9. Foto copy KTP
10. Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
11. Foto copy akta kelahiran yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
Pas photo warna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
12. Form surat permohonan dan form surat pernyataan bisa di ambil pada panitia pemilihan Keuchik di Gampong masing masing. Kelengkapan administrasi dibuat rangkap 4 dimasukkan dalam map gantung. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Trending di Politik