Menu

Mode Gelap
IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer Ketum IPELMASAT Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh soal Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

Budaya

Bupati Nagan Raya Hadiri Sosialisasi Qanun Aceh tentang Adat Istiadat

badge-check

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Asisten I, Zulfika, SH, hadiri Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat di Hotel Grand Nagan, Simpang Peut, Kecamatan Kuala, kabupaten setempat, Senin 13/12/2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka reses anggota DPR Aceh Dapil X, dihadiri Fuadri, M.,Si, Edi Kamal, A.Md, Asib Amin, SE, Ir H Azhar. Abdurrahman. Turut hadir dari Kemenkumham Aceh, Ziki Zulkarnaen, SH.,MH, Ketua MAA Nagan Raya, H Muhammad Khaidir, Ketua MPU, Tgk Hasbul Iman, camat, imum mukim serta keuchik.

Bupati Nagan Raya dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten I menyampaikan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 harus ditegakkan dalam kehidupan keseharian masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

“Saya berharap kepada camat dan keuchik, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 ini harus benar-benar diterapkan,” sebut Bupati.

Dikatakan, dengan diterapkannya qanun tersebut, permasalahan yang terjadi cukup diselesaikan di kampung saja nantinya.

Lanjut Bupati, semoga penerapannya juga harus dipelajari lebih mendalam dan jangan menjadi slogan semata.

Sementara anggota DPRA, Fuadri, M.Si, juga menyampaikan terima kasih kepada para camat dan keuchik serta undangan lainnya yang telah hadir pada acara tersebut.

Menurut Fuadri, dalam penerapan qanun adat istiadat masih kurang dan harus diterapkan di tengah-tengah masyarakat termasuk di Kabupaten Nagan Raya.

“Adat istiadat harus diperkuat di tengah masyarakat agar jangan sampai hilang, karena sudah dicantumkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008,” ujar Fuadri.

Anggota DPRA itu berharap, setelah dilaksanakan sosialisasi qanun tersebut, para aparatur yang hadir setelah mendapat pemahaman dapat menerapkan di wilayah masing-masing.

(Cautsar Is)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Panitia Sebut Masyarakat Terlibat Bekerja Acara Bakar Lemang HUT Abdya ke-24

18 April 2026 - 18:19 WIB

Wabup Zaman Akli Buka Lomba Dalail Khairat se-Abdya

14 April 2026 - 23:14 WIB

Mustafa Ahmad Camat Tegas, Pejuang Pendidikan dan Penggiat Adat di Aceh Selatan

23 Juli 2025 - 23:43 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Keluarga Besar Bengkel Aufa Motor Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

24 Maret 2025 - 23:37 WIB

Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Minta Gubernur Terpilih Beri Perhatian Kuhus terhadap Budaya dan Sejarah Aceh

5 Februari 2025 - 09:30 WIB

Trending di Budaya