Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Hukum

Ketua DPRK Nurdianto Laporkan Mantan Pacar Putrinya, Sebab Sebar Foto Tidak Senonoh

badge-check


					Ketua DPRK Nurdianto Laporkan Mantan Pacar Putrinya, Sebab Sebar Foto Tidak Senonoh Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Dhani Catra Nugraha,SH.,SIK.,MH menetapkan satu orang tersangka inisial MS atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hal tersebut disampaikan dalam konferensi Pers di Aula Mapolres setempat. Kamis, (18/08/2022).

Kapolres Abdya menjelaskan, MS merupakan seorang Mahasiswa aktif di salah satu Universitas di Banda Aceh, namun belakangan tersangka dilaporkan oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto ke Polres setempat, karena diduga telah melakukan Pencemaran Nama Baiknya dan melakukan Pelanggaran UU ITE.

Tersangka MS pun merupakan mantan Pacar Putri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, yakni inisial MP (20) setelah 4 tahun berpacaran. Menurut keterangan Kapolres, tersangka MS memiliki Gambar-gambar tidak senonoh tentang Korban MP dan mengirimkannya kepada Nurdianto serta kepada Korban.

Tidak terima diperlakukan semacam itu oleh tersangka MS, orang Nomor Satu di lembaga terhormat tersebut, membuat laporan kepada Polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang melawan hukum tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Dhani melalui Satreskrim menerima Laporan Aduannya tersebut pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, setelah sebelumnya pada tangga 4 Agustus Ketua DPRK Abdya Nurdianto menerima Gambar tidak senonoh Putrinya melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh tersangka MS.

“Bapak Ketua DPRK Abdya melaporkan kejadian yang telah menimpa Putrinya, dimana ada salah seorang Warga yang mengirimkan 4 Gambar, yang Gambar tersebut memiliki muatan kesusilaan yang tidak senonoh,” ungkap Kapolres Abdya.

Setelah menerima Laporan Pengaduan Nurdianto, Polres Abdya melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan kasus tersebut guna mengungkap pelaku kasus itu, dan akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2022, Polres Abdya hendak melakukan penangkapan kepada tersangka di Rumahnya.

“Kami akan melakukan penangkapan kepada tersangka MS tersebut dikediamannya, akan tetapi pada tanggal 15 Agustus yang bersangkutan diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Polres, tapi bagaimana pun juga yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Kapolres Abdya, tersangka memiliki Gambar-gambar tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya yang di Jepret secara diam-diam tidak diketuahui oleh Korban ketika berada di dalam satu ruangan yang sama, dan mengirimkan Gambar tersebut ke Keluarga Korban, hal ini dilakukan karena sakit hati dan tidak terima Cintanya di putuskan oleh Korban.

“Dari hasil Pemeriksaan yang kami lakukan, bahwa tersangka melakukan aksinya karena sakit hati, tidak terima diputuskan Cintanya oleh anak Ketua DPRK Abdya dengan inisial MP”, ucapnya.

Atas perbuatannya, maka Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah, barang bukti yang diamankan Dua unit Handpone yang digunakan oleh tersangka, Screnshot percakapan dan Screnshot Foto-foto. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

30 Juni 2026 - 20:13 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum