• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua DPRK Nurdianto Laporkan Mantan Pacar Putrinya, Sebab Sebar Foto Tidak Senonoh

by Redaksi
19 Agustus 2022
in Hukum, Nasional
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Dhani Catra Nugraha,SH.,SIK.,MH menetapkan satu orang tersangka inisial MS atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hal tersebut disampaikan dalam konferensi Pers di Aula Mapolres setempat. Kamis, (18/08/2022).

Kapolres Abdya menjelaskan, MS merupakan seorang Mahasiswa aktif di salah satu Universitas di Banda Aceh, namun belakangan tersangka dilaporkan oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto ke Polres setempat, karena diduga telah melakukan Pencemaran Nama Baiknya dan melakukan Pelanggaran UU ITE.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Tersangka MS pun merupakan mantan Pacar Putri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, yakni inisial MP (20) setelah 4 tahun berpacaran. Menurut keterangan Kapolres, tersangka MS memiliki Gambar-gambar tidak senonoh tentang Korban MP dan mengirimkannya kepada Nurdianto serta kepada Korban.

Tidak terima diperlakukan semacam itu oleh tersangka MS, orang Nomor Satu di lembaga terhormat tersebut, membuat laporan kepada Polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang melawan hukum tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Dhani melalui Satreskrim menerima Laporan Aduannya tersebut pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, setelah sebelumnya pada tangga 4 Agustus Ketua DPRK Abdya Nurdianto menerima Gambar tidak senonoh Putrinya melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh tersangka MS.

“Bapak Ketua DPRK Abdya melaporkan kejadian yang telah menimpa Putrinya, dimana ada salah seorang Warga yang mengirimkan 4 Gambar, yang Gambar tersebut memiliki muatan kesusilaan yang tidak senonoh,” ungkap Kapolres Abdya.

Setelah menerima Laporan Pengaduan Nurdianto, Polres Abdya melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan kasus tersebut guna mengungkap pelaku kasus itu, dan akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2022, Polres Abdya hendak melakukan penangkapan kepada tersangka di Rumahnya.

“Kami akan melakukan penangkapan kepada tersangka MS tersebut dikediamannya, akan tetapi pada tanggal 15 Agustus yang bersangkutan diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Polres, tapi bagaimana pun juga yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Kapolres Abdya, tersangka memiliki Gambar-gambar tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya yang di Jepret secara diam-diam tidak diketuahui oleh Korban ketika berada di dalam satu ruangan yang sama, dan mengirimkan Gambar tersebut ke Keluarga Korban, hal ini dilakukan karena sakit hati dan tidak terima Cintanya di putuskan oleh Korban.

“Dari hasil Pemeriksaan yang kami lakukan, bahwa tersangka melakukan aksinya karena sakit hati, tidak terima diputuskan Cintanya oleh anak Ketua DPRK Abdya dengan inisial MP”, ucapnya.

Atas perbuatannya, maka Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah, barang bukti yang diamankan Dua unit Handpone yang digunakan oleh tersangka, Screnshot percakapan dan Screnshot Foto-foto. (Taufik)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Minat dan Semangat Regenerasi Atlet Bulutangkis Meningkat, PB PUPR Plus Aceh Barat Akan seleksi 34 Peserta

Minat dan Semangat Regenerasi Atlet Bulutangkis Meningkat, PB PUPR Plus Aceh Barat Akan seleksi 34 Peserta

25 Oktober 2024
Diduga Bukan Selera Penguasa, Mukim Pante Cereumeun Hingga Kini Belum Dilantik

Diduga Bukan Selera Penguasa, Mukim Pante Cereumeun Hingga Kini Belum Dilantik

15 Agustus 2022
Rebut Tiket Semifinal, Polres Abar VC Siap Taklukkan Walet Kaway VC Pada 20 Juni 2023

Rebut Tiket Semifinal, Polres Abar VC Siap Taklukkan Walet Kaway VC Pada 20 Juni 2023

19 Juni 2023

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue