Menu

Mode Gelap
Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

Hukum

Ketua DPRK Nurdianto Laporkan Mantan Pacar Putrinya, Sebab Sebar Foto Tidak Senonoh

badge-check


					Ketua DPRK Nurdianto Laporkan Mantan Pacar Putrinya, Sebab Sebar Foto Tidak Senonoh Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Dhani Catra Nugraha,SH.,SIK.,MH menetapkan satu orang tersangka inisial MS atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hal tersebut disampaikan dalam konferensi Pers di Aula Mapolres setempat. Kamis, (18/08/2022).

Kapolres Abdya menjelaskan, MS merupakan seorang Mahasiswa aktif di salah satu Universitas di Banda Aceh, namun belakangan tersangka dilaporkan oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto ke Polres setempat, karena diduga telah melakukan Pencemaran Nama Baiknya dan melakukan Pelanggaran UU ITE.

Tersangka MS pun merupakan mantan Pacar Putri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, yakni inisial MP (20) setelah 4 tahun berpacaran. Menurut keterangan Kapolres, tersangka MS memiliki Gambar-gambar tidak senonoh tentang Korban MP dan mengirimkannya kepada Nurdianto serta kepada Korban.

Tidak terima diperlakukan semacam itu oleh tersangka MS, orang Nomor Satu di lembaga terhormat tersebut, membuat laporan kepada Polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang melawan hukum tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Dhani melalui Satreskrim menerima Laporan Aduannya tersebut pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, setelah sebelumnya pada tangga 4 Agustus Ketua DPRK Abdya Nurdianto menerima Gambar tidak senonoh Putrinya melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh tersangka MS.

“Bapak Ketua DPRK Abdya melaporkan kejadian yang telah menimpa Putrinya, dimana ada salah seorang Warga yang mengirimkan 4 Gambar, yang Gambar tersebut memiliki muatan kesusilaan yang tidak senonoh,” ungkap Kapolres Abdya.

Setelah menerima Laporan Pengaduan Nurdianto, Polres Abdya melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan kasus tersebut guna mengungkap pelaku kasus itu, dan akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2022, Polres Abdya hendak melakukan penangkapan kepada tersangka di Rumahnya.

“Kami akan melakukan penangkapan kepada tersangka MS tersebut dikediamannya, akan tetapi pada tanggal 15 Agustus yang bersangkutan diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Polres, tapi bagaimana pun juga yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Menurut Kapolres Abdya, tersangka memiliki Gambar-gambar tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya yang di Jepret secara diam-diam tidak diketuahui oleh Korban ketika berada di dalam satu ruangan yang sama, dan mengirimkan Gambar tersebut ke Keluarga Korban, hal ini dilakukan karena sakit hati dan tidak terima Cintanya di putuskan oleh Korban.

“Dari hasil Pemeriksaan yang kami lakukan, bahwa tersangka melakukan aksinya karena sakit hati, tidak terima diputuskan Cintanya oleh anak Ketua DPRK Abdya dengan inisial MP”, ucapnya.

Atas perbuatannya, maka Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah, barang bukti yang diamankan Dua unit Handpone yang digunakan oleh tersangka, Screnshot percakapan dan Screnshot Foto-foto. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi