Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diisukan Sopir Mobil Ambulans melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Keluarga Pasien saat antar Jenazah, Direktur RSUD SIM, dr Hj. Cut Yuliza Sutifa membantah tudingan tersebut. Selasa, (06/09/2022).
“Sudah kita Cek tidak ada yang melakukan Pungli, begitu juga untuk mengantar Jenazah dalam Bulan ini tidak ada Aktivitas tersebut,” terang Direktur didampingi KTU, Siddiq, Ketua IDI Nagan Raya, dr Bambang, serta Agus Wandi, Administrator Mobil Ambulan.
Pihaknya mengaku hal itu diluruskan mengingat beberapa hari yang lalu ada terjadi Miskomunikasi antara Petugas dan Keluarga Pasien terkait Dana Gantung, sedangkan isu Pungli telah dilakukan Croscek.
“Terkait isu Pungli kami sudah melakukan Croscek kepada seluruh Sopir Ambulans, tidak ditemukan hal yang mengarah ke Pungli, jika hal itu terjadi tentunya kita mengambil tindakan tegas,” terang Direktur.
“Sedangkan Uang Gantung itu memang berlaku di Rumah Sakit Umum lainnya di Indonesia, sifatnya hanya untuk Jaminan Layanan setelah Pemberkasan Lengkap maka Uang itu dikembalikan kepada Pasien/Keluarga Pasien secara utuh sesuai dengan Dana yang dititipkan kepada Petugas,” tambah Yuliza Sutifa.
Secara peraturan yang berlaku secara Nasional, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung Korban Kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan Pelaksana Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas dengan memberi manfaat Asuransi pada Korban Kecelakaan Ganda mencapai 20 Juta Rupiah.
Jika Layanan Kesehatan bagi Korban Kecelakaan masih di bawah 20 Juta Rupiah, maka Pihak Jasa Raharja akan menanggung Biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja (Undang-Undang No. 34 tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1965).
Sedangkan Pasien Kecelakaan Tunggal biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan turut menyertakan laporan dari Kepolisian Lalu Lintas. (Red)
Editor : Hamdani
Discussion about this post