Narasiterkini.com, Tapaktuan- Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh Selatan Mengecam Perbuatan Maksiat yang terjadi di Pondok Gunung Kerambil pada hari Minggu 13 Maret 2023.
Penangkapan 5 Pasangan non Muhrim yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satpol PP/Wh Polisi dan TNI telah menyita beberapa Barang Bukti salah satunya berupa Alat Kontrasepsi Bekas Pakai.
Dalam Rapat Koordinasi Pertama ditahun 2023 Tanggal 14 Maret Hari ini Selasa, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Selatan yang di Pimpin langsung oleh Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk. H. Armiya Ahmad melalui Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, SE kepada Media ini menyampaikan bahwa MPU Aceh Selatan menyesali atas Pelanggaran Syari’at Islam yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.
Selain itu, MPU Aceh Selatan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar mencabut Izin Usaha, Memproses Pelaku dan Para Penyedia termasuk Pengelola Usaha Wisata yang Melanggar Syari’at Islam.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secepatnya dapat melakukan penanganan secara tegas agar Pelanggaran Syari’at Islam tidak terulang kembali,” ujar Tgk. H. Armiya.
“Seluruh Unsur baik dari Dusun, Gampong, Kecamatan serta Kabupaten diharapkan harus bersinergi dalam penangganan tersebut,” tegasnya.
Editor : Hamdani
Narasumber : Gusmawi Mustafa, SE
Discussion about this post