Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pansus Raqan Kabupaten Nagan Raya Program Legislasi Perioritas Tahun 2022 kembali digelar. Ketua Pansus Zulkarnain membuka rapat pada pukul 10.30 wib dan berakhir pukul 17.30 wib.
Rapat dihadiri Anggota Pansus Said Alwi, Junid Arianto, Sugianto, Sigit Winarno, Zahara Hasma, Bustamam. Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Zulfika, Asisten II Amran, Kadis Kesehatan Siti Zaidar, Kadistannak Safridal, Kabag Hukum Abdul hadi, Direktur RSUDSIM, Kabid Anggaran Deni, Kabag Organisasi Sekdakab dan sejumlah pejabat teras Pemkab lainnya.
Raqan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu Perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2016 diajukan oleh Bupati Nagan Raya untuk disesuaikan dengan regulasi, perubahan type, perubahan nomenklatur, dan pembentukan dinas baru.
Maka dari hasil rapat pansus tempo hari disepakati beberapa perubahan:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A. Sebelumnya Dinas Pendidikan Tipe B;
2. Dinas Kesehatan membawahi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda. Sebelumnya RSUDSIM berstatus BLUD berubah menjadi UPTD dibawah Dinas Kesehatan sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
3. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A. Sebelumnya
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari Tipe C naik ke Tipe B.
6. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dari tipe A turun ke Tipe B. Bidang Kebudayaan dipindahkan ke Dinas Pendidikan;
7. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C. Bidang Pangan dipindahkan ke Distannak;
8. Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan Tipe A. Sebelumnya Dinas Pertanian dan Peternakan Tipe B
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Tipe C. Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Tipe A;
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Tipe A. Sebelumnya bergabung ke DPMGP4
11. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B. Sebelumnya Tipe C;
12. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sebelumnya Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
13. Dinas Pertanahan
14. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
Point 13 dan 24 dibentuk berdasarkan kekhususan Aceh.
Sebelumnya Bupati Nagan Raya mengajukan bidang pangan dibentuk satu dinas yaitu Dinas Pangan. Namun dari hasil kajian Tim Pansus DPRK untuk kondisi saat ini belum diperlukan membentuk dinas pangan karena ruang lingkupnya kecil sehingga masih bisa digabung dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan. Disamping itu pembentukan dinas baru akan sangat membebani APBK ditengah-tengah Pemkab Nagan Raya masih kekurangan anggaran.
Ketua Pansus Zulkarnain juga mengatakan pada saatnya nanti Nagan Raya harus membentuk Dinas Ketahanan Pangan dengan disertai pengalokasian lahan pangan bagi rakyat serta pembinanaan yang berkelanjutan untuk menuntaskan persoalan kemiskinan.
Hasil Pembahasan Raqan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akhirnya disetujui oleh Tim Pansus.
Ketua Pansus meminta kepada Kabag Hukum dan kabag Organisasi segera mengagendakan Rapat Fasilitasi Gubernur agar Qanun tersebut dapat segera disahkan.
Sementara itu, untuk kedua kalinya Tim Pansus Qanun Nagan Raya kembali mengelar rapat pembahasan Raqan Tentang Perlindangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diajukan Bupati Nagan Raya melalui Dinas Pertanian dan Peternakan dan Bagian Hukum Pemkab Nagan Raya.
Namun dalam pembahasan tersebut menurut Ketua Pansus Zulkarnain tidak ada hal baru. Materi yang disodorkan oleh Tim Pemkab masih materi lama sehingga pembahasan kemarin masih mengulang apa yang telah dibahas pada rapat pembahasan sebelumnya dan rapat fasilitasi dikantor Gubernur bersama Biro Hukum Pemprov Aceh dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh.
Sebetulnya Pansus sedang menunggu hasil sosialisasi dan persetujuan masyarakat dari Distannak pasca rapat fasilitasi dikantor Gubernur.
Menurut Zulkarnain, hal yang paling krusial dari Raqan tersebut adalah berkaitan dengan kepemilikan lahan pertanian milik masyarakat yang akan dimasukkan dalam Qanun LP2B. Sebab Qanun LP2B itu mengikat lahan pertanian dengan melarang pemiliknya mengalihfungsikan lahan pertanian termasuk untuk pembangunan ruko.
Jika hal itu dilanggar maka pemerintah dapat memberi sanksi kepada pelakunya berupa sanksi pidana dan sanksi denda sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Nah,bayangkan jika masyarakat mendapat hukuman karena membangunan dilahan sawah milik mereka sendiri?
Maka oleh karena itu, untuk Pansus mewajibkan Distannak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta persetujuan terlebih dahulu dari setiap pemilik lahan pertanian yang akan dimasukkan dalam Qanun LP2B.
Jika tidak mendapat persetujuan dari pemilik lahan maka Tim Pansus tidak akan menyetujuinya,”kata Zulkarnain..
Ketua Pansus Zulkarnain menyarankan agar Kadistannak, Kabag Hukum beserta Tim Pemkab Nagan Raya segera melalukan sosialisasi dan meminta persetujuan dari setiap pemilik lahan yang akan dimasukkan dalam Qanun LP2B. Gunakan seluruh perangkat seperti Keuchik, Keujrun dan Ketua Kelompok untuk membantu kerja Distannak agar prosesnya dapat berjalan efektif. Dengan demikian Qanun LP2B bisa disahkan dengan cepat.
Tentunya Qanun LP2B sangat penting dibentuk untuk menjamin keberlangsungan pertanian bagi kehidupan masyarakat. Disamping itu dengan adanya Qanun LP2B petani akan mendapatkan banyak kemudahan dari pemerintah dengan berbagai bantuan serta fasilit⁸as.
Namun pada sisi lain hak hak rakyat atas kepemilikan lahan pertanian juga harus dihormati sebagai bagian dari penghormatan atas hak warga Negara yang juga dijamin oleh konstitusi. Maka meminta izin atau persetujuannya merupakan hal yang wajib dilakukan. Tambah Zulkarnain.
Disamping itu Pansus meminta Pemkab untuk memasukkan pasal yang mengatur dengan jelas terhadap pengembangan lahan pertanian atau cetak sawah baru sebagaimana amanah UU No. 41 Tahun 2009.
Program itu sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan lahan pertanian sejalan dengan bertambahnya penduduk Nagan Raya.
Untuk itu Kita meminta Pemkab untuk mengalokasikan lahan bekas HGU dan lahan lahan lainnya untuk dijadikan lahan pertanian dan dibagikan kepada masyarakat. (RO)
Discussion about this post