Menu

Mode Gelap
Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

Daerah

Tim Opsnal Satreskrim Polres Asel Menangkap Warga di Labuhanhaji Pelaku Pidana Judi Online

badge-check


					Tim Opsnal Satreskrim Polres Asel Menangkap Warga di Labuhanhaji Pelaku Pidana Judi Online Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil tangkap seorang Pria berinisial AH (33) pegawai BUMD pelaku tindak pidana Perjudian Maisir / Judi Online ditangkap di warung Alfa kupi, Gampong Dalam, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan. Kamis, (25/04/2024)

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, S.H., mengatakan penangkapan pelaku Judi Online ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya permainan Judi Online di wilayah Kecamatan Labuhanhaji.

“Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan tentang Judi Online dan selanjutnya pada hari Kamis, 25 April 2024 sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga sedang melakukan permainan Judi Online di sebuah Warung di Gampong Dalam Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pelaku sendri merupakan warga Dusun Tungkop Barat Desa Tungkop Kecamatan Darussalam Aceh Besar,” ungkap Fajriadi.

Saat di introgasi dan dilakukan pengecekan pada handphone pelaku AH ditemukan sedang melakukan permainan Judi Online.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Android merk Oppo A58 Warna Hitam Dengan 1 Akun judi dengan situs Web “XIATA 4D” berisi Uang Sebanyak Rp. 1.554.897 dan 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna Biru dengan sebuah Mobile Banking BCA berisi uang sebanyak Rp. 400.787 ,” terang Kasat Reskrim.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Aceh Selatan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” pungkas Kasat Reskrim.

“Kami menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” tutupnya. (RO/Hi)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian

26 Mei 2026 - 20:01 WIB

TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini

26 Mei 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama

24 Mei 2026 - 20:52 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

22 Mei 2026 - 16:56 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Trending di Hukum