• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

by Redaksi
9 Juli 2025
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Blang Padang Banda Aceh adalah kawasan strategis yang menyimpan banyak nilai sejarah. Di tengah areal inilah sejak abad ke-19 masyarakat Aceh mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat, khususnya untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Ini bukan sekadar asumsi sejarah, tapi fakta yang tercatat dalam dokumen wakaf dan pengakuan lisan yang diwariskan turun-temurun.

Namun, sejak dekade tertentu, pengelolaan tanah ini berpindah ke tangan institusi negara, khususnya instansi militer. Di sinilah letak persoalan yang perlu kita luruskan. Karena dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, tanah wakaf tidak boleh berubah status dan tidak boleh berpindah pengelolaan kecuali kepada nadzir yang sah menurut niat wakif.

RelatedPosts

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Polres Aceh  Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

4 Juli 2025
Load More

– Sejarah Singkat Tanah Wakaf Blang Padang

Dalam berbagai catatan, termasuk arsip kolonial Belanda dan dokumen keagamaan lokal, disebutkan bahwa kawasan Blang Padang telah lama menjadi tempat yang diwakafkan oleh masyarakat Aceh. Tujuannya jelas: untuk mendukung kemaslahatan umat dan menopang kegiatan keagamaan Masjid Raya Baiturrahman. Saat itu, pengelola (nadzir) utamanya adalah imam besar masjid dan perangkat keagamaan Kesultanan Aceh.

Namun, pasca agresi militer Belanda dan kemudian integrasi wilayah Aceh ke dalam negara Indonesia, terjadi peralihan fungsi atas tanah ini. TNI yang pada awalnya menggunakan areal ini untuk latihan dan kepentingan keamanan negara, perlahan menjadi pihak dominan dalam pengelolaan. Padahal, tidak ada bukti sah bahwa terjadi pelepasan hak dari nadzir sebelumnya kepada institusi militer.

– Apresiasi untuk Langkah Gubernur Aceh : Muallem Punya Keberanian Politik

Dalam konteks upaya pengembalian hak wakaf tersebut, kita patut memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem). Dalam tahun pertama masa kepemimpinannya, Muallem menunjukkan keberanian politik dan keberpihakan terhadap marwah syariat Islam Aceh dengan memfasilitasi proses pengembalian Blang Padang sebagai tanah wakaf umat. Beliau memberi atensi khusus terhadap permintaan masyarakat dan ulama agar aset tersebut dikembalikan kepada fungsinya yang semula.

Langkah ini bukan hanya bentuk keberpihakan kepada umat, tetapi juga bukti bahwa seorang pemimpin Aceh mampu berdiri tegak atas dasar konstitusi lokal dan nilai-nilai syariat. Apa yang dilakukan Muallem menjadi preseden penting yang mesti dilanjutkan oleh kepemimpinan Aceh hari ini dan masa depan. Tanah wakaf bukanlah aset negara, melainkan amanah abadi dari umat yang harus dikembalikan kepada umat.

– Aspek Hukum Tanah Wakaf : Tidak Boleh Berpindah Tangan

Dalam perspektif hukum Islam, wakaf adalah akad ikrar penyerahan harta untuk kepentingan ibadah dan sosial, yang bersifat mu’abbad (kekal). Artinya, harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, disita, atau dialihkan fungsinya di luar tujuan wakif.

– Prinsip ini ditegaskan dalam :

HR. Muslim : “Tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.”

UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 40: “Harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya”.

Dengan demikian, masuknya institusi negara seperti TNI sebagai pengelola Blang Padang, tanpa proses hukum wakaf yang sah, merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum wakaf.

Secara logika hukum, kalau hari ini TNI mengelola kawasan tersebut, maka pasti ada pihak yang mengelola sebelumnya, dan pihak itulah yang menjadi penerima wakaf pertama (nadzir awal). Dalam hal ini, penerima tersebut adalah Masjid Raya Baiturrahman. Maka, seharusnya, jika tidak ada pengalihan legal yang sah secara hukum wakaf, pengelolaan tanah ini harus dikembalikan kepada nadzir awal, bukan kepada institusi negara manapun.

– Blang Padang dan Amanat Syariat

Apa yang terjadi di Blang Padang bukan sekadar soal penguasaan tanah, tetapi soal keadilan syariat dan amanat umat. Jika tanah wakaf yang telah ditetapkan untuk masjid bisa dengan mudah diklaim dan dialihfungsikan oleh institusi lain, maka hilanglah makna dan kekuatan hukum dari wakaf itu sendiri.

Dalam kerangka hukum nasional, UU Wakaf tidak memberikan ruang abu-abu dalam pengelolaan harta wakaf. Pemerintah atau negara tidak boleh serta-merta menguasai tanah wakaf hanya karena faktor keamanan atau politik. Bahkan dalam keadaan darurat sekalipun, status wakaf tetap melekat, dan pengelolaannya harus tunduk pada lembaga nazhir yang terdaftar dan diakui.

– Saatnya Blang Padang Dikembalikan kepada Masjid Raya

Kami menyerukan kepada pemerintah, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan ulama Aceh agar membuka mata dan telinga terhadap fenomena ini. Blang Padang bukan tanah negara. Ia adalah amanah umat yang diwakafkan untuk kemaslahatan Islam.

Jika pengelolaan tetap dipegang oleh pihak yang tidak memiliki legalitas wakaf, maka itu adalah bentuk perampasan diam-diam terhadap hak umat. Saatnya kita bersuara. Bukan untuk konflik, tapi untuk menegakkan marwah syariat dan hukum yang kita yakini bersama.

Kepada para tokoh dayah, ulama, ahli hukum, dan segenap masyarakat Aceh—jangan biarkan warisan wakaf para leluhur kita dirampas oleh logika kuasa. Saatnya Blang Padang kembali ke pangkuan Masjid Raya Baiturrahman, tempat di mana cahaya Islam Aceh berakar dan menyinari Nusantara.

Catatan : Tulisan ini adalah bentuk seruan ilmiah dan spiritual, ditulis demi keadilan dan kebenaran. Tidak untuk memprovokasi, tetapi untuk memperbaiki dan mengembalikan hak pada tempatnya.

Oleh : Tgk. Abdul Muhaimin, S. Sos., M.H.
Intelektual Muda Dayah dan Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Terkait Kader Demokrat Pindah Partai, Ini Kata Waka Bappilu Demokrat Aceh

Terkait Kader Demokrat Pindah Partai, Ini Kata Waka Bappilu Demokrat Aceh

28 Maret 2022
Dokter Edi Hidayat Berbagi Trik Sehat Jalani Puasa bagi Penderita Diabetes

Dokter Edi Hidayat Berbagi Trik Sehat Jalani Puasa bagi Penderita Diabetes

22 Februari 2024
KIP Nagan Raya Laksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula

KIP Nagan Raya Laksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula

26 Juli 2024

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue