Narasiterkini.con, Suka Makmue- Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Sekretaris Daerah, Ir H Ardimartha, sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna Ke-I Masa Persidangan Ke-III tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, di Gedung Dewan setempat, Senin 1/11/2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi para Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, SP.,MM dan Hj Puji Hartini, ST.,MM serta dihadiri 20 orang dari 25 anggota dewan. Turut hadir Kapolres, mewakili Dandim 0116, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, MAA, MPD, para Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab dan Camat.
Saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Nagan Raya, Sekda Ardimartha mengatakan, KUA-PPAS Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 di susun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, lanjutnya, Pemkab Nagan Raya telah menyusun rancangan KUA-PPAS Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2021 tentang RKPK Nagan Raya tahun 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan penyebaran pandemi covid 19 yang masih dalam pemantauan, sehingga perlu menjadi prioritas penganggarannya serta sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian daerah khususnya, dan pemberdayaan ekonomi nasional pada umumnya.
“Oleh karenanya, kebijakan umum APBK Nagan Raya tahun 2022 diprioritaskan pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat serta upaya pencegahan pemutusan mata rantai dan dampak daripada kondisi pasca Covid-19 secara maksimal, terukur dan terarah, sehingga penanganan dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Nagan Raya dapat ditangani dengan baik dan diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkapnya.
Ditambahkan, tahun anggaran 2022 juga terdapat beberapa agenda daerah yang perlu menjadi perhatian kita bersama diantaranya pelaksanaan tahapan awal persiapan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang, sehingga diperlukan alokasi anggaran tepat dan memadai. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 910/3037/polpum Tanggal 28 April 2021 perihal dukungan anggaran sukses pemilu dan pilkada tahun 2024, sehingga diharapkan pelaksanaan tahapannya dapat berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana kita harapkan bersama.
Disamping itu, ujar Bupati, agenda-agenda prioritas daerah lainnya baik skala provinsi maupun nasional seperti pelaksanaan MTQ ke-35 tingkat Provinsi Aceh yang direncanakan pada Bulan Maret tahun 2022 di Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan Surat Gubernur Aceh Nomor 451/13191 Tanggal 2 Agustus 2021 dan pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Aceh ke-16 yang dijadwalkan berlangsung pada Bulan Juni tahun 2022 di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat serta juga menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) ke-14 yang akan digelar di Kabupaten Pidie pada Bulan November tahun 2022 mendatang.
“Agenda-agenda tersebut perlu disediakan anggaran yang memadai agar hasil yang dicapai dapat lebih optimal sesuai harapan kita bersama,” katanya sembari menambahkan diprioritaskan juga pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya yang bersifat mendesak.
Pada rapat tersebut, Bupati menyampaikan ringkasan proyeksi kebijakan umum APBK Nagan Raya tahun anggaran 2022 sebagai berikut:
Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.095.768.630.960, sementara belanja daerah direncanakan sebesar rp.1.104.768.630.960, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.643.901.108.906, belanja modal sebesar Rp.216.679.920.749, belanja tak terduga sebesar Rp.5.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp.239.187.601.305, sehingga defisit anggaran sebesar Rp.9.000.000.000 dan defisit tersebut dapat ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.10.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.1.000.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.9.000.000.000.
Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 belum mampu mengakomodir seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat, dikarenakan masih terbatasnya kemampuan keuangan daerah seiring dengan terbatasnya kemampuan keuangan negara pada tahun anggaran 2021, sehingga alokasi transfer ke daerah tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
“Atas penjelasan dan uraian kami tersebut, maka rancangan KUA-PPAS APBK Nagan Raya tahun 2022, selanjutnya kami sampaikan ke hadapan sidang badan anggaran dewan yang terhormat, dengan harapan mendapat pembahasan yang seksama serta persetujuan dewan untuk segera dapat ditetapkan dalam nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2022 dan nantinya akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) oleh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK),” pinta Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang harmonis dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
Usai rapat tersebut, pimpinan DPRK kembali membuka rapat lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, dengan agenda penyampaian rancangan qanun Kabupaten Nagan Raya tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan, guna mendapatkan pembahasan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.
(RO)
Discussion about this post