Menu

Mode Gelap
Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama  Upaya Membuka Akses Transportasi, Wabup Aceh Selatan dan Dandim Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bailey  Sama dengan Abdya dan Aceh Barat, RSUD SIM Nagan Raya Tak Batasi Masyarakat untuk Berobat PD IWO Nagan Raya Segera Terbentuk, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Melalui UKW Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

Daerah

Bupati Nagan Raya Perintahkan Bagian Keisra Sampaikan Pengumuman Penerima Beasiswa Mahasiswa dan Santri

badge-check

Gambar: Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE (foto for Narasiterkini.com)

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya hari ini keluarkan pengumuman resmi bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Santri dari keluarga kurang mampu. Selasa, 23 November 2021.

 

Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham,SE melalui Kabag Kesejahteraan Rakyat (Keisra) Setdakab Nagan Raya, Zulfiratmi, ST menjelaskan bahwa Panitia telah menetapkan nama-nama Mahasiswa dan Santri yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan yang tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1. Bagi calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat tidak perlu menyerahkan dokumen berkas fisik asli dan dapat menunggu pengumuman selanjutnya dari panitia.

 

2. Bagi calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan SANGGAHAN kepada Panitia di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Nagan Raya dengan membawa dokumen berkas fisik asli dan berkas pendukung lainnya yang dapat mempengaruhi hasil seleksi.

 

3. Penyampaian berkas fisik asli dan SANGGAHAN dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Pengumuman ini dikeluarkan.

 

4. Apabila calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak menyampaikan berkas fisik asli dan tidak melakukan SANGGAHAN dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka terhadap calon penerima yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

 

5. Bahwa penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa berprestasi dan Santri dari Keluarga Kurang Mampu akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2022 dan panitia akan mengeluarkan Pengumuman selanjutnya untuk penetapan nama-nama yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan.

 

Kabag Keisra, Zulfiratmi, ST menambahkan, bagi mahasiswa dan santri yang ingin mengetahui namanya didalam daftar pengumuman tersebut dapat di unggah melalui link yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

 

Berikut link pengumuman hasil seleksi dan verifikasi bagi Mahasiswa : https://s.id/IZtgM dan Pengumuman hasil seleksi dan verifikasi bagi Santri: https://s.id/IZtkD

(SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama 

9 Mei 2026 - 20:05 WIB

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses 

8 Mei 2026 - 10:27 WIB

Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin

7 Mei 2026 - 17:33 WIB

Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan 

7 Mei 2026 - 12:15 WIB

Trending di Daerah