NT, Suka Makmue-Cabuli anak tetangga, AW (35 tahun) pemuda dari salahsatu desa dalam Kecamatan Darul Makmur terpaksa diamankan ke Mapolres Nagan Raya, Jumat, (17/4/2020) malam.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK kepada narasiterkini saat dikonfirmasi menjelaskan, Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 orangtua korban sebut saja Bunga (10 tahun) membawanya yang sedang sakit ke Pustu untuk berobat, setelah di periksa oleh bidan setempat bahwa korban terkena infeksi kemaluan.
“Lalu bidan tersebut menyuruh orang tua korban untuk membawa korban ke Puskesmas Alue Bilie kemudian setelah di periksa oleh dokter dan menyatakan bahwa korban mengalami luka di bagian kemaluannya akibat terkena kuku, lalu orang tua korban menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan pencabulan tersebut, kemudian korban menjawab,” tambah AKBP Risno.
Atas Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, AW kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Discussion about this post