Menu

Mode Gelap
Hindari Bencana Isolasi, PUPR Aceh Barat Buka trase Baru 300 Meter Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak Pertandingan Volly Ball antar Desa di Darul Makmur Raya Resmi Dibuka  Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako 

Ekonomi

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

badge-check


					Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Pasca didemo penambang rakyat, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH sambangi Pemerintah Aceh guna mempertanyakan perkembangan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR ) ke Pemerintah Pusat.

Mantan aktivis LSM JAGA tersebut diterima oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh Taufik, ST.,M.Si dan Kabid Minerba Said Faisal, ST.,MT di kantor Dinas ESDM Aceh Jalan T. Nyak Arief No. 195, Banda Aceh, Jum’at, (13/02/2026) lalu

Pada kesempatan tersebut, Zulkarnain mempertanyakan sejauhmana perkembangan pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulan oleh Pemkab Nagan Raya seraya mendesak agar proses tersebut dijadikan skala prioritas Pemerintah Aceh agar masyarakat dapat segera mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kadis ESDM Aceh mengatakan saat ini banyak Kabupaten/Kota yang belum mengajukan usulan WPR, dan bahkan beberapa Kabupaten yang telah mengusulkan namun masih harus diperbaiki usulannya karena tumpang tindih dengan IUP dan kawasan hutan lindung.

“Namun setelah dokumen tersebut dilengkapi, kami akan segera mengirimkannya ke pusat agar diturunkan Tim dari Badan Geologi untuk melakukan penelitian terhadap sumber daya mineral dikawasan yang diusulkan tersebut agar masyarakat tidak meraba-raba dalam melakukan kegiatan penambangan,” jelas Taufik, ST.,M.Si seperti dikutip Zulkarnain, SH.

Lebih lanjut kader Partai Demokrat tersebut berharap agar masyarakat bersabar terhadap proses lahirnya WPR serta berjanji dirinya dan Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRK Nagan Raya akan terus mengawalnya agar prosesnya berjalan baik dan lancar.

Sebagaimana diketahui, advokasi terhadap tambang rakyat telah dilakukan DPRK Nagan Raya sejak tahun 2020 lalu. Zulkarnain yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi III gencar melakukan komunikasi ke Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM agar dibuka ruang bagi rakyat untuk menambang secara legal sebagaimana diamanahkan oleh ketentuan hukum.

Sebab IPR merupakan solusi terbaik bagi pembangunan ekonomi daerah dan ekonomi rakyat Aceh dari sektor pertambangan minerba.

Selama ini pemerintah hanya memfasilitasi perizinan kepada investor luar untuk mengeruk sumber daya alam Aceh. Sementara rakyat sebagai pemilik kekayaan hanya diberi peran sebagai buruh yang membantu perusahaan membawa keluar harta kekayaan Aceh. Ini sebuah kenyataan yang sangat ironis dan menyedihkan sekali. Kita ditipu dalam terang-terangan.

Maka pantas saja angka kemiskinan Aceh sangat tinggi karena belakangan ini pemerintahnya lebih berpihak kepada investor dibanding rakyatnya sendiri.

“Namun saat ini kami punya keyakinan Gubernur Aceh Mualem dan Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya TRK/Sayang akan lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Semoga program WPR dan IPR menjadi agenda pokoknya,” tutup Zulkarnain. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni

10 Mei 2026 - 13:58 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di Hukum