• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Gayo Lues Tangkap Seorang Oknum PNS Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

by Redaksi
1 September 2020
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, GAYO LUES-Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, memimpin konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (31/08/2020) kemarin.

RelatedPosts

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Kebakaran Pasar Hanguskan 23 Kedai dan 1 Pustaka SD di Aceh Jaya

Kebakaran Pasar Hanguskan 23 Kedai dan 1 Pustaka SD di Aceh Jaya

30 April 2025
Load More

Saat itu pelaku seorang laki-laki berinisial SA (50), merupakan seorang PNS ( Sekdes Lesten ) salah seorang warga dalam Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, dihadirkan di hadapan wartawan bersama barang bukti.

Kapolres Gayo Lues Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, mengatakan Kronologi singkat kejadiannya Pada hari dan tanggal yang tidak Korban ingat lagi pada bulan Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib pada saat korban sedang bermain sendiri melihat lihat jalan yang menuju kampung sebelah kemudian tiba – tiba saudara Tsk SA berdiri di hadapan Korban yang jaraknya kira – kira 3 ( tiga ) meter memanggil korban dengan mengatakan “ ETEK kini mule “ kemudian Korban menghampiri SA dan menayakan “ ada apa kek “ dan SA mengatakan “ ada perlu.

“Korban dan Pelaku SA berjalan menuju semak – semak yang berada sebelum jembatan rumah korban kemudian pelaku SA meminta korban untuk berbaring seperti layaknya orang berhubungan badan yang pada saat itu korban merasa keras dan sakit,” ujarnya.

Kejadian selanjutnya, keesokan harinya setelah pelaku SA mengajak korban untuk ke semak-semak dekat jembatan pada saat itu korban akan pergi ke rumah saudara berinesial Z kemudian korban dipanggil oleh SA dan terjadi perbuatan tak senonoh itu untuk kedua kalinya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka SA dijerat dengan Kejahatan terhadap anak (pencabulan/persetubuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d atau pasal 81 ayat (1) dan (2) uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, jelasnya. (Rils)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kompak Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Aceh Sambangi Kanwil Kemenkumham

Kompak Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Aceh Sambangi Kanwil Kemenkumham

8 Maret 2021
Seharusnya Mano Pucok Hari ini, Muhammad Nazir Ditemukan Meninggal Dunia

Seharusnya Mano Pucok Hari ini, Muhammad Nazir Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2021
Masyarakat Gampong Padang Bakau Peringati Nuzul Al-Qur’an dan Santuni Anak Yatim

Masyarakat Gampong Padang Bakau Peringati Nuzul Al-Qur’an dan Santuni Anak Yatim

2 Mei 2021

Most Popular

Usai Dilantik PAW Anggota DPR Nagan Raya, Rauzatul Jannah Serap Aspirasi Rakyat Dapil Dua
Hukum

Usai Dilantik PAW Anggota DPR Nagan Raya, Rauzatul Jannah Serap Aspirasi Rakyat Dapil Dua

23 Mei 2025
Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke BSI Kuala-Meulaboh
Daerah

Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke BSI Kuala-Meulaboh

22 Mei 2025
DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penghentian Eksploitasi Batu Bara Tanpa Izin
Daerah

DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penghentian Eksploitasi Batu Bara Tanpa Izin

21 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue