Narasiterkini.com, GAYO LUES-Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, memimpin konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (31/08/2020) kemarin.
Saat itu pelaku seorang laki-laki berinisial SA (50), merupakan seorang PNS ( Sekdes Lesten ) salah seorang warga dalam Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, dihadirkan di hadapan wartawan bersama barang bukti.
Kapolres Gayo Lues Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, mengatakan Kronologi singkat kejadiannya Pada hari dan tanggal yang tidak Korban ingat lagi pada bulan Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib pada saat korban sedang bermain sendiri melihat lihat jalan yang menuju kampung sebelah kemudian tiba – tiba saudara Tsk SA berdiri di hadapan Korban yang jaraknya kira – kira 3 ( tiga ) meter memanggil korban dengan mengatakan “ ETEK kini mule “ kemudian Korban menghampiri SA dan menayakan “ ada apa kek “ dan SA mengatakan “ ada perlu.
“Korban dan Pelaku SA berjalan menuju semak – semak yang berada sebelum jembatan rumah korban kemudian pelaku SA meminta korban untuk berbaring seperti layaknya orang berhubungan badan yang pada saat itu korban merasa keras dan sakit,” ujarnya.
Kejadian selanjutnya, keesokan harinya setelah pelaku SA mengajak korban untuk ke semak-semak dekat jembatan pada saat itu korban akan pergi ke rumah saudara berinesial Z kemudian korban dipanggil oleh SA dan terjadi perbuatan tak senonoh itu untuk kedua kalinya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka SA dijerat dengan Kejahatan terhadap anak (pencabulan/persetubuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d atau pasal 81 ayat (1) dan (2) uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, jelasnya. (Rils)
Discussion about this post