Narasiterkini.com, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) semakin gencar melakukan razia di jalan raya bagi warga yang belum memiliki kesadaran menggunakan masker sebagai pelindung diri dari bahaya ancaman kesehatan, ketegasan itu dilakukan Pemkab Abdya agar warga Abdya dapat saling menjaga kesehatan serta juga dalam hal percepatan pencegahan wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Kali ini, Pemkab Abdya melalui Tim Gugus yang telah dibentuk itu menggelar razia di Jalan Iskandar Muda desa Geulumpang Payong Kacamatan Blangpidie tepat depan Kantor PT. Telkom, Kamis (1/10/2020). Sebanyak 69 orang terjaring razia tanpa menggunakan masker.
Razia itu dilakukan dalam rangka penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Abdya secara menyeluruh dan intens. Beberapa waktu lalu tepat pada tanggal 17 September 2020, Bupati Abdya Akmal Ibrahim telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Perbup tersebut dibuat guna tercapai nya kepentingan Pemerintah Kabupaten Abdya dalam hal menjaga dan melindungi masyarakat nya serta juga kepentingan setiap individu masyarakat dalam hal menjaga kesehatan.
Penerapan Perbup dilakukan dengan melakukan razia-razia sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker untuk menjaga kesehatan diri.
Setiap razia yang digelar, masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran diri dan melanggar ketentuan protokol kesehatan, sehingga setiap Tim razia yang tergabung dari TNI, Polri, BPBK, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Abdya itu selalu terjaring warga tidak menggunakan masker.
Bagi yang dianggap melanggar ketentuan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Tim Gabungan langsung menerapkan sanksi-sanksi bagi pelanggar dengan berbagai sanksi, diantaranya secara teguran lisan, teguran tulisan, sanksi sosial, kerja sosial, sanksi admistrasi hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dari hasil kegiatan, sebanyak 69 orang yang melakukan pelanggaran. Kami berikan sanksi sosial, mulai push up, nyanyi kebangsaan hingga hafal ayat pendek”, ungkap Kepala Sekretariat Tim Gugus Tugas Covid-19 Abdya, Amiruddin.
Ditambahkan Amir, bukti minim kesadaran warga menggunakan alat pelindung diri juga dapat dilihat saat terjaring razia, dimana masker yang diakui akan membantu melindungi dari virus-virus yang bertebaran malah didapati dalam saku pakaian.
“Mereka ini sebenarnya, sebagian ada yang membawa masker tetapi tidak digunakan, makanya tetap kami sanksi. Ya, harusnya mereka pakai. Jadi, mereka sudah mulai menaati”,ucapnya. (Taufik)
Discussion about this post