Narasiterkini.com, Suka Makmue-Polisi Resort Nagan Raya Kamis, (26 November 2020) Sekira Pukul 08.20 Wib Di Desa Blang Sapek Kec.Suka Makmue Kab. Nagan Raya amankan mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK, Kamis, (26/11/2020) menjeaskan pihaknya telah mengamankan 1 (satu) orang beserta 1 (unit) mobil dum truck yang diduga telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf B tentang Undang-undang Migas dan Pasal 55 Undang-undang Migas.
“Kemarin kita amankan mereka di Desa Blang Sapek satu unit mobil dum truck yang bermuatan drum minyak jenis solar,” terang AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK.
Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan satu orang tersangka AB (32 tahun) warga Aceh Utara.
“Menurut keterangan dari tersangka minyak tersebut rencananya akan di bawa menuju Aceh jaya,” tambah Kasat Reskrim. saat ini tersangka beserta Barang bukti sudah di amankan di Mapolres Nagan Raya. (*)
Discussion about this post