Narasiterkini.com, Meulaboh-Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat yang di back up pihak kepolisian, TNI, dan Polisi Militer (POM) membongkar paksa sejumlah pondok tempat mangkalnya pasangan mesum di salah satu kafe di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (30/11/2020) sore.
Seperti dikutip di laman Serambinews.com,
sejumlah pondok tersebut dihancurkan dan dalam pembongkaran itu petugas menemukan sejumlah kondom atau alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh para pelaku mesum saat melakukan hubungan terlarang.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bungkusan plastik yang diduga kuat mirip seperti bungkusan sabu-sabu, di salah satu pondok kecil dalam jumlah banyak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang nongkrong di kafe itu.
Kedua pasangan nonmuhrim tersebut kemudian diboyong ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara pemilik kafe tidak melakukan perlawanan dan tidak mencegah para petugas saat merobohkan dan membongkar paksa pondok-pondok kecil di kafe miliknya.
Sebagian pondok-pondok kecil tersebut ditutup dengan atap seng bekas, sehingga setiap pengunjung tidak bisa melihat apa yang dilakukan di dalam pondok itu.
“Di lokasi kafe, kami temukan sejumlah kondom berserakan di atas tanah pasir di salah satu pondok remang-remang di Suak Ribee dan pondok itu kami hancurkan,” jelas Azim NG, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, melalui Kabid WH, Aharis Mabrur kepada Serambinews.com, Senin (30/11/2020), di lokasi.
Disebutkan dia, operasi gabungan pengawasan pelaksanaan Syariat Islam Bidang Jinayat di kawasan Pantai Suak Ribee Ujong itu bertujuan untuk menertibkan dan memberantas kemaksiatan di Bumi Teuku Umar.
Dalam razia tersebut, beber dia, petugas membongkar paksa sejumlah pondok yang terindikasi dimanfaatkan untuk tujuan maksiat, serta berhasil menjaring 2 pasangan bukan muhrim.
Dalam operasi itu, petugas gabungan turut mengamankan EP (36 tahun), pengusaha cafe yang di sekitar salah satu pondok miliknya ditemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai jenis kondom.
Selanjutnya, kedua pasangan yang diduga melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pengusaha cafe tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Razia ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberadaan sejumlah cafe yang dinilai meresahkan karena dijadikan sebagai tempat berbuat maksiat, terutama mesum,” tukas Aharis. (*)
Sumber: Serambinews.com
Discussion about this post