Narasiterkini.com, Banda Aceh– Anggota DPRA dari Fraksi PA Tarmizi, SP menegaskan kepada pihak manajemen PLTU 3-4 untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal untuk mendampingi tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU 3-4 sesuai yang diatur dalam Perpres.
Penegasan tersebut disampaikan pada saat rapat antara Pemerintah Nagan Raya, Komisi V, PT Mifa dan PLTU 1-2, PLTU 3-4.
Kita punya UU, Perpres, Permen dan Qanun yang memgatur dengan jelas tentang semua syarat yang harus dipatuhi oleh TKA.
Setiap TKA itu harus didampingi oleh TKI juga wajib ada transfer knowlegde sehingga tenaga kerja lokal akan memiliki skill untuk bekerja. Saat dibutuhkan tenaga kerja nantinya tidak perlu lagi merekrut dari luar daerah.
Pihak PLTU 3-4 membantah bahwa selama ini telah melatih tenaga kerja lokal, tidak benar tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal.
Tarmizi, SP berang kemudian menyampaikan bahwa tidak percaya sedikitpun lagi atas semua ucapan pihak manajemen PLTU 3-4, bahkan Tarmizi tidak takut dengan pihak yang membackup PLTU 3-4.
“Yang saya sampaikan adalah aturan mulai dari UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Qanun. Dalam semua aturan itu telah diatur dengan baik, ada prosedur yang harus dipatuhi,” ungkap Tarmizi.
Sebelumnya pernah dipanggil ke DPRA rapat dengan Komisi I, Komisi V dan dengan seluflruh stake holder. Pihak manajemen PLTU 3-4 mengakui kesalahan ada pekerja yang tidak ada izin, berjanji akan melengkapi. Namun faktanya malah didatangkan rombongan TKA lain yang juga tanpa izin.
“Kita tidak anti asing, bukan juga menghambat investasi. Tapi kita hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan semua pihak taat aturan,” tambah Tarmizi yang menurutnya Jika peraturan dilanggar, maka hilanglah wibawa negara. Kita wajib menjaga wibawa negara kita apalagi yang langgar bukan level presiden dan menteri, tapi level buruh kasar. (Rils)
Discussion about this post