Menu

Mode Gelap
Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang IPELMANAR Pertanyakan Legalitas Perusahaan di Gampong Lhok, Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Permudah Akses, Dukung Pelaku Kuliner Lokal, PUPR Aceh Barat Aspal Jalan Menuju Objek Wisata Ketua PWI Nagan Raya Silaturahmi dengan Kajari, Siap Jadi Mitra Strategis

Hukum

DPR Aceh minta PLTU 3-4 Wajib Sediakan Setiap TKA harus Didampingi Oleh TKI

badge-check


					DPR Aceh minta PLTU 3-4 Wajib Sediakan Setiap TKA harus Didampingi Oleh TKI Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Anggota DPRA dari Fraksi PA Tarmizi, SP menegaskan kepada pihak manajemen PLTU 3-4 untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal untuk mendampingi tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU 3-4 sesuai yang diatur dalam Perpres.

 

Penegasan tersebut disampaikan pada saat rapat antara Pemerintah Nagan Raya, Komisi V, PT Mifa dan PLTU 1-2, PLTU 3-4.

Kita punya UU, Perpres, Permen dan Qanun yang memgatur dengan jelas tentang semua syarat yang harus dipatuhi oleh TKA.

 

Setiap TKA itu harus didampingi oleh TKI juga wajib ada transfer knowlegde sehingga tenaga kerja lokal akan memiliki skill untuk bekerja. Saat dibutuhkan tenaga kerja nantinya tidak perlu lagi merekrut dari luar daerah.

 

Pihak PLTU 3-4 membantah bahwa selama ini telah melatih tenaga kerja lokal, tidak benar tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal.

 

Tarmizi, SP berang kemudian menyampaikan bahwa tidak percaya sedikitpun lagi atas semua ucapan pihak manajemen PLTU 3-4, bahkan Tarmizi tidak takut dengan pihak yang membackup PLTU 3-4.

 

“Yang saya sampaikan adalah aturan mulai dari UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Qanun. Dalam semua aturan itu telah diatur dengan baik, ada prosedur yang harus dipatuhi,” ungkap Tarmizi.

 

Sebelumnya pernah dipanggil ke DPRA rapat dengan Komisi I, Komisi V dan dengan seluflruh stake holder. Pihak manajemen PLTU 3-4 mengakui kesalahan ada pekerja yang tidak ada izin, berjanji akan melengkapi. Namun faktanya malah didatangkan rombongan TKA lain yang juga tanpa izin.

 

“Kita tidak anti asing, bukan juga menghambat investasi. Tapi kita hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan semua pihak taat aturan,” tambah Tarmizi yang menurutnya Jika peraturan dilanggar, maka hilanglah wibawa negara. Kita wajib menjaga wibawa negara kita apalagi yang langgar bukan level presiden dan menteri, tapi level buruh kasar. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum