• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Praktisi Hukum Sebut Pemblokiran STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh Langgar Hukum

by Redaksi
16 Maret 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

 

RelatedPosts

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

14 Juli 2025
Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

14 Juli 2025
BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Load More

 

Narasiterkini.com, MEULABOH– Pemblokiran jalan masuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di Kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo yang dilakukan penggugat akibat sengketa lahan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hal itu dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. “Menurut Hukum, penggugat tidak dibenarkan menguasai objek yang ada di lokasi sengketa, seperti memblokade lokasi kampus karena belum ada putusan hukum mengikat (ingkract) terkait sengketa tersebut. Meskipun di tingkat pertama dan banding dimenangkan penggugat,” ujar praktisi hukum, M.Yunus Bidin, SH,.MH. seperti rilis diterima media ini, Selasa, (16/3/2021).

 

Hal itu disampaikan Yunus Bidin dalam diskusi terbatas “Menyoal Sengketa Tanah STAIN Meulaboh” bersama mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, di salah satu kafe kopi tubruk Suak Ribee.

 

Yunus Bidin mengatakan, sampai saat ini proses hukum sengketa tanah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh masih berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan belum berkekuatan hukum. Maka secara hukum, penggugat tidak diperbolehkan menguasai objek tersebut.

 

“Apalagi kampus sebagai tempat menimba ilmu anak bangsa,” lanjutnya.

 

Yunus Bidin menambahkan, sikap atau perilaku penggugat (memblokir kampus) masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum. Bahkan melanggar asas hukum yang sangat fundamental yaitu menghambat proses mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi.

 

“Maka secara pemidanaan, tergugat bisa saja melaporkan pengguat kepada aparat penegak hukum atas sikap atau perilakunya yang sangat merugikan,” terangnya.

 

Pemblokiran jalan masuk ke kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh oleh penggugat, mengakibatkan terganggunya aktivitas perkuliahan dan pelayanan kepada mahasiswa. Pihak kampus terpaksa harus menggunakan gedung perkuliahan lama di kawasan Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan dan meminjam gedung Sekolah Nurul Huda dengan perlengkapan seadanya.

 

Perwakilan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Khairul Azmi menyayangkan sikap penggugat yang masih melakukan pemblokiran akses masuk ke kampus, sementara proses hukum masih berlangsung dan belum ada ketetapan dari pengadilan.

“Mestinya penggugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seperti ini, kami mahasiswa yang dirugikan, pendidikan Aceh Barat yang menjadi pertaruhan,” kata Khairul Azmi.

 

Ia berharap, pihak penggugat ikut memikirkan nasib generasi bangsa yang sedang menempuh pendidikan di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

“Jangan hanya karena berharap keuntungan sesaat, mengorbankan masa depan penerus bangsa yang jauh lebih berharga,” ujarnya.(Rils)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pemerintah Aceh Selatan Buka Kegiatan Konsultasi RPJMD

Pemerintah Aceh Selatan Buka Kegiatan Konsultasi RPJMD

30 Maret 2021
Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke BSI Kuala-Meulaboh

Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke BSI Kuala-Meulaboh

22 Mei 2025
Pengurus Karang Taruna Suak Bilie Berbagi Bersama Anak Yatim

Pengurus Karang Taruna Suak Bilie Berbagi Bersama Anak Yatim

26 April 2021

Most Popular

Tingkatkan Efektivitas Layanan Kesehatan, Dinkes Aceh Selatan Evaluasi Implementasi SISRUTE
Daerah

Tingkatkan Efektivitas Layanan Kesehatan, Dinkes Aceh Selatan Evaluasi Implementasi SISRUTE

15 Juli 2025
Kapolres Nagan Raya menyapa jurnalis lewat coffee morning
Daerah

Kapolres Nagan Raya menyapa jurnalis lewat coffee morning

15 Juli 2025
Wabub Aceh Selatan Terima Secara Simbolis Alokasi DAK Fisik dan Non Fisik BOKP 2025
Daerah

Wabub Aceh Selatan Terima Secara Simbolis Alokasi DAK Fisik dan Non Fisik BOKP 2025

15 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue