Narasiterkini.com, Suka Makmue-Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ((DLHK) membekukan sementara operasi
PT Sawit Nagan Raya Makmur berlokasi di Dusun Gagak Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur.
Berdasarakan SK pembekuan bernomor 660/67/Kpts/2021 tertanggal 26 Februari 2021 diteken Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diserahkan Sekdis DLH diterima General Manajer PT SNRM, Syahid.
General Manajer PT SNRM, Syahid, Jumat, (26/3/2021) menjelaskan pihaknya menerima keputusan yang dikeluarkan pemerintah meskipun itu pahit, tapi pihaknya terus melakukan pembenahan-pembenahan, Seperti Pengelolaan janjangan kosong sesuai rekomendasi.
Ia berharap, pembekuan ini segera dicabut mengingat akan memasuki bulan Ramadhan banyak pekerja dan masyarakat yang ingin menjual buah.
“Perusahaan menerima bahkan mengaku telah mentaati segala peraturan hukum yang berlaku juga meminta pihak terkait untuk sering-sering mengawasi jalannya perusahaan sehingga jika di tengah perjalanan terdapat kekeliruan dapat langsung diperbaiki, untuk hal ini juga kita minta di verifikasi kembali setelah kami melakukan seluruh upaya perbaikan,” harap M. Syahid.
“Setelah adanya temuan November 2020 lalu seperti pengelolaan limbah jangkos, Karnel sekarang sudah kita perbaiki hampir 100 persen, kami minta untuk bisa diverifikasi lapangan kembali, mengingat juga sayang buah masyarakat jelang Ramadhan ini,” pinta Syahid.
Catatan media, di Nagan Raya telah terdapat tiga perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit yang mendapatkan sanksi administrasi pembekuan sementara dari pemerintah.
Meskipun demikian tidak terlihat adanya upaya pergerakan demo dari para karyawan perusahaan PT SNRM. (*)
Discussion about this post