• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua PNA Nagan Raya Sebut Pemecatan Tiyong Sah

by Redaksi
2 April 2021
in Politik
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Nagan Raya- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya, Cut Man, SE yang juga Mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh Raya, nilai pemberhentian Samsul Bahri (Tiong) itu sah. Jum’at, (02/04/2021)

Menurutnya, pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian PNA adalah sah dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh (PNA), karena pemberhentian Ketua Harian merupakan hak mutlak Ketua Umum.

RelatedPosts

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

9 Juni 2025
Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

27 Mei 2025
Rauzatul Jannah: Karena Saya Perempuan Satu-satunya di DPRK Nagan Raya Maka Saya Perjuangkan Aspirasi untuk Perempuan dan Anak

Rauzatul Jannah: Karena Saya Perempuan Satu-satunya di DPRK Nagan Raya Maka Saya Perjuangkan Aspirasi untuk Perempuan dan Anak

6 Mei 2025
Load More

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan bahwa : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkan Ketua Harian yang bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Manajemen Operasional Administrasi dan tugas lainnya yang diberikan Ketua Umum.

Cut Man juga mengatakan, jabatan Ketua Harian bukan merupakan struktur wajib yang harus dipenuhi, hal ini dapat dilihat dari struktur kepengurusan PNA baik di tingkat pusat maupun wilayah.

Tidak semua Ketua Harian ada dalam kepengurusan DPW PNA, begitu juga pengangkatan Ketua Harian di DPP PNA diisi karena Ketua Umum (Irwandi Yusuf) pada saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur Aceh, sehingga Ketua Umum yang sangat terbatas waktunya membutuhkan Ketua Harian untuk pelaksanaan manajemen operasional Administrasi dan tugas lainnya di DPP PNA.

“Ketua Harian diadakan karena Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA membutuhkannya, karena pengangkatan Ketua Harian merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA.”

Mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pengurus DPP PNA yang diutarakan oleh M. Rizal Falevi Kirani yang merupakan Anggota Fraksi PNA di DPRA ini tidak termasuk Ketua Harian, karena Ketua Harian tidak termasuk bagian dari ketua-ketua sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut.

“Semestinya Falevi Kirani tidak mengutarakan pendapatnya mengenai pemberhentian Ketua Harian tidak sah karena dia tidak paham substansi ketentuan tersebut, sehingga pernyatakannya itu dapat menyesatkan kader PNA di lapangan.”

Beliau menambahkan, pernyataan M. Rizal Falevi Kirani ini juga kontra produktif dengan pernyataan-pernyataannya sebelumnya. Di satu sisi dia menyatakan bahwa Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum DPP PNA, tapi disisi lain dia juga mengakui Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA. Jadi pernyataan M. Rizal Falevi Kirani sangat lucu dan mengganggu proses konsolidasi PNA yang sedang dilaksanakan oleh DPP PNA.

Menurut Ketua DPW PNA Kabupaten Nagan Raya ini, beliau meyakini bahwa pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian ini telah melalui kajian mendalam. Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf sebetulmya tidak mengharapkan mengambil keputusan sesulit ini, namun akses desakan kader dan pertimbangan untuk menyelamatkan partai, keputusan akhir pemberhentian Tiyong oleh Irwandi Yusuf sudah tidak bisa terhindarkan lagi. Dan DPW PNA Nagan Raya mendukung penuh dan mengambil sikap dan keputusan tegas yang terbaik bagi siapapun kader yang mengusik jalannya konsolidasi partai PNA. (Red)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

14 Jamaah Umroh Yang Terlantar Di Bogor Terserang Flu dan Batuk, Satu Orang Terpaksa Diinfuskan

14 Jamaah Umroh Yang Terlantar Di Bogor Terserang Flu dan Batuk, Satu Orang Terpaksa Diinfuskan

8 Januari 2023
Kasus Mark up Pupuk Bersubsidi Marak Terjadi, Ketua Komisi 3 DPRK Nagan Raya Kupas Habis Persoalan Itu

Kasus Mark up Pupuk Bersubsidi Marak Terjadi, Ketua Komisi 3 DPRK Nagan Raya Kupas Habis Persoalan Itu

26 Agustus 2023
Bupati Ramli Lantik Marhaban Sebagai Sekdakab Aceh Barat

Bupati Ramli Lantik Marhaban Sebagai Sekdakab Aceh Barat

21 Desember 2020

Most Popular

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan
Daerah

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan

5 Juli 2025
PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh
Daerah

PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh

5 Juli 2025
Polres Aceh  Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya
Daerah

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue