Narasiterkini.com, Nagan Raya- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya, Cut Man, SE yang juga Mantan Panglima GAM Wilayah Meulaboh Raya, nilai pemberhentian Samsul Bahri (Tiong) itu sah. Jum’at, (02/04/2021)
Menurutnya, pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian PNA adalah sah dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh (PNA), karena pemberhentian Ketua Harian merupakan hak mutlak Ketua Umum.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan bahwa : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkan Ketua Harian yang bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Manajemen Operasional Administrasi dan tugas lainnya yang diberikan Ketua Umum.
Cut Man juga mengatakan, jabatan Ketua Harian bukan merupakan struktur wajib yang harus dipenuhi, hal ini dapat dilihat dari struktur kepengurusan PNA baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Tidak semua Ketua Harian ada dalam kepengurusan DPW PNA, begitu juga pengangkatan Ketua Harian di DPP PNA diisi karena Ketua Umum (Irwandi Yusuf) pada saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur Aceh, sehingga Ketua Umum yang sangat terbatas waktunya membutuhkan Ketua Harian untuk pelaksanaan manajemen operasional Administrasi dan tugas lainnya di DPP PNA.
“Ketua Harian diadakan karena Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA membutuhkannya, karena pengangkatan Ketua Harian merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA.”
Mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pengurus DPP PNA yang diutarakan oleh M. Rizal Falevi Kirani yang merupakan Anggota Fraksi PNA di DPRA ini tidak termasuk Ketua Harian, karena Ketua Harian tidak termasuk bagian dari ketua-ketua sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut.
“Semestinya Falevi Kirani tidak mengutarakan pendapatnya mengenai pemberhentian Ketua Harian tidak sah karena dia tidak paham substansi ketentuan tersebut, sehingga pernyatakannya itu dapat menyesatkan kader PNA di lapangan.”
Beliau menambahkan, pernyataan M. Rizal Falevi Kirani ini juga kontra produktif dengan pernyataan-pernyataannya sebelumnya. Di satu sisi dia menyatakan bahwa Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum DPP PNA, tapi disisi lain dia juga mengakui Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA. Jadi pernyataan M. Rizal Falevi Kirani sangat lucu dan mengganggu proses konsolidasi PNA yang sedang dilaksanakan oleh DPP PNA.
Menurut Ketua DPW PNA Kabupaten Nagan Raya ini, beliau meyakini bahwa pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian ini telah melalui kajian mendalam. Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf sebetulmya tidak mengharapkan mengambil keputusan sesulit ini, namun akses desakan kader dan pertimbangan untuk menyelamatkan partai, keputusan akhir pemberhentian Tiyong oleh Irwandi Yusuf sudah tidak bisa terhindarkan lagi. Dan DPW PNA Nagan Raya mendukung penuh dan mengambil sikap dan keputusan tegas yang terbaik bagi siapapun kader yang mengusik jalannya konsolidasi partai PNA. (Red)
Discussion about this post