• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Uang Masa Pacaran Tak Kembali, Foto Bugil Mantan Disebar, Pria ini Diamankan ke Mapolres Simeulue

by Redaksi
21 April 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

 

RelatedPosts

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Load More

Narasiterkini.com, Sinabang– Tersangka inisial FIR (25 tahun) Karna Cemburu terhadap mantan sang kekasihnya, sebut saja Bunga (24), seorang Mahasiswi cantik asal dari Kabupaten Simeulue,Aceh.

 

FIR tega memeras uang mantan kekasihnya itu dan menyebar luaskan konten yang berisi foto Bugil mantan kekasihnya dimedia Sosial berupa digrub Whatsapp IPPELMAS I, Aceh Barat.

 

Menindak lanjuti laporan Korban, atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue , tanggal 16 Maret 2020.

 

Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Tipidter bersama dengan Team Elang Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H kembali mengungkap kasus dan meringkus pelaku Tindak Pidana Informasi dan transaksi Elektronik dan penyebaran pornografi Kabupaten Simeulue pada hari ini Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 19.30 Wib,

 

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama dengan Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar..! menindak lanjuti laporan dari korban, satu orang Pemuda yang berinial FIR langsung kami ringkus, lantaran tersangka FIR diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dan penyebaran pornografi dengan cara memeras Korban dan menyebarluaskan Foto tidak senonoh korban dimedia Sosial.

 

Tersangka di Rumah orang tuanya di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

 

lebih jelasnya lagi, Kasat menguraikan kronologis kejadiannya,” Karna Cemburu terhadap sang kekasihnya. Seorang Pemuda inisial FIR tega memeras uang mantan kekasihnya itu dan menyebar luaskan konten yang berisi foto Bugil mantan kekasihnya dimedia Sosial digrub Whatsapp IPPELMAS I, Aceh Barat.

 

“Sipelaku inisial FIR Cemburu Tidak terima mantan Kekasihnya itu (korban) berhubungan atau pacaran dengan orang lain.

 

Pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah lari dengannya untuk hidup bersama, namun sang mantan kekasih menolak dan tidak mau dengan alasan inisial FIR tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak dan sudah Memutusin hubungan cintanya.

 

“Karena Korban menolak, kemudian Sipelaku FIR marah dan meminta uang yang pernah dia keluarkan selama masih berhubungan pacaran dengannya sebanyak Lima juta Rupiah pada tanggal 30 Februari 2020.

 

“Karena korban tidak ada uang ganti, Tersangka mengancam akan menyebar Foto dan Video korban tanpa busana kemedia sosial.

 

“Karena korban tidak punya uang, kemudian pada tanggal 1 Maret 2020 korban mendapat kabar bahwa telah beredar gambar atau foto bugil milik korban di salah satu group Ippelmas I,” jelas Kasat Reskrim

 

Akibat perbuatannya itu, lanjut Kasat, kini si pelaku kejahatan itu sudah kita amankan dimapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam,

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rils)

 

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Melalui Program CSR, PT Ujong Neubok Dalam Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Penyintas Banjir di Tripa Makmur

Melalui Program CSR, PT Ujong Neubok Dalam Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Penyintas Banjir di Tripa Makmur

21 Desember 2021
Sekjend KMBSA : PJ Gubernur Aceh Harus Prioritaskan Pembangunan Barat Selatan

Sekjend KMBSA : PJ Gubernur Aceh Harus Prioritaskan Pembangunan Barat Selatan

5 Juli 2022
Terkait PJ Perempuan, Ketua IPMKP: Jika Menolak Kepemimpinan Perempuan Maka Orang Itu Perlu Belajar Sejarah Aceh

Terkait PJ Perempuan, Ketua IPMKP: Jika Menolak Kepemimpinan Perempuan Maka Orang Itu Perlu Belajar Sejarah Aceh

15 September 2022

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue