Narasiterkini.com, Sinabang– Tersangka inisial FIR (25 tahun) Karna Cemburu terhadap mantan sang kekasihnya, sebut saja Bunga (24), seorang Mahasiswi cantik asal dari Kabupaten Simeulue,Aceh.
FIR tega memeras uang mantan kekasihnya itu dan menyebar luaskan konten yang berisi foto Bugil mantan kekasihnya dimedia Sosial berupa digrub Whatsapp IPPELMAS I, Aceh Barat.
Menindak lanjuti laporan Korban, atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue , tanggal 16 Maret 2020.
Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Tipidter bersama dengan Team Elang Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H kembali mengungkap kasus dan meringkus pelaku Tindak Pidana Informasi dan transaksi Elektronik dan penyebaran pornografi Kabupaten Simeulue pada hari ini Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 19.30 Wib,
Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama dengan Sahabat Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” benar..! menindak lanjuti laporan dari korban, satu orang Pemuda yang berinial FIR langsung kami ringkus, lantaran tersangka FIR diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dan penyebaran pornografi dengan cara memeras Korban dan menyebarluaskan Foto tidak senonoh korban dimedia Sosial.
Tersangka di Rumah orang tuanya di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
lebih jelasnya lagi, Kasat menguraikan kronologis kejadiannya,” Karna Cemburu terhadap sang kekasihnya. Seorang Pemuda inisial FIR tega memeras uang mantan kekasihnya itu dan menyebar luaskan konten yang berisi foto Bugil mantan kekasihnya dimedia Sosial digrub Whatsapp IPPELMAS I, Aceh Barat.
“Sipelaku inisial FIR Cemburu Tidak terima mantan Kekasihnya itu (korban) berhubungan atau pacaran dengan orang lain.
Pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah lari dengannya untuk hidup bersama, namun sang mantan kekasih menolak dan tidak mau dengan alasan inisial FIR tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak dan sudah Memutusin hubungan cintanya.
“Karena Korban menolak, kemudian Sipelaku FIR marah dan meminta uang yang pernah dia keluarkan selama masih berhubungan pacaran dengannya sebanyak Lima juta Rupiah pada tanggal 30 Februari 2020.
“Karena korban tidak ada uang ganti, Tersangka mengancam akan menyebar Foto dan Video korban tanpa busana kemedia sosial.
“Karena korban tidak punya uang, kemudian pada tanggal 1 Maret 2020 korban mendapat kabar bahwa telah beredar gambar atau foto bugil milik korban di salah satu group Ippelmas I,” jelas Kasat Reskrim
Akibat perbuatannya itu, lanjut Kasat, kini si pelaku kejahatan itu sudah kita amankan dimapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam,
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rils)
Discussion about this post