• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Tim Kucing Hitam di Simeulue

by Redaksi
10 Juni 2021
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Simeulue – Polda Aceh, Polres Simeulue ungkap kasus “War on drugs”, oleh Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPTU Jh.Sialagan Kembali berhasil Ungkap Kasus meringkus kepemilikan sekaligus pengguna dan pengedar Narkotika Jenis Sabu.

 

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Load More

Adapun pelaku MR (21), Ex Pelajar merupakan salah satu warga Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue diringkus oleh Team Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue dalam kasus kepemilikan dan Pengguna narkotika jenis sabu di salah satu tambatan perahu Nelayan yang berada di Desa Amaiteng Mulia.

 

“Hidup ini indah, jangan dibikin susah sayangi dirimu, jauhi narkoba. Katakan tidak demi masa depanmu. Hidup bersih, sehat, happy, say no to drugs,” sebut Dantim Satu Kucing Hitam Bripka Fauzi Iranda ke Media Narasiterkini.com, Kamis (10/6/2021).

 

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU, Jh.Sialagan mengatakan,”Berawal dari informasi para Pemuda setempat, bahwa di salah satu tambatan perahu Nelayan yang berada di Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, ada 1 (satu) orang Remaja berinisial MR dengan ciri-ciri yang telah disampaikan, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Sabu”.

 

“Warga pada saat itu sangat gelisah dan resah dengan aktifitas tersangka tersebut, warga sangat takut Desanya itu dikotori dengan Barang Haram itu, dan masyarakat sangat takut keluarganya itu terkena narkoba, dan langsung melaporkan ke personil yang dikenal dengan TEAM KUCING HITAM dari Sat Narkoba Polres Simeulue,” kata Jh.Sialaga.

 

“Atas laporan dan Informasi dari warga, Team kami langsung gerak cepat melakukan penyelidikan/ Pengintaian terkait kebenaran informasi, namun tidak sia-sia, pada saat kami ke lokasi, menemukan tersangka inisial MR yang sedang berjalan kaki di lokasi tambatan perahu di Desa tersebut, dan langsung Team Kucing Hitam melakukan penggeladahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, sambungnya.

 

“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka MR sempat membuang sebuah bungkusan Rokok Dunhill yang berisikan sabu di dalamnya dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR, kemidian langsung diamankan ke Mapolres Simeulue,”

 

“Menurut Pengakuan MR, barang Bukti tersebut didapat dari inisial JND alias Black (DPO) asal dari Banda Aceh, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Team Kucing Hitam dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan.

 

Kini tersangka diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 1,10 (Satu Koma Sepuluh) Gram, juga turut diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C15 Warna Biru yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli barang haram itu.

 

“Pelaku dijerat /diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara” tutupnya. (Rils/GM)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Ratusan Kader PPP Nagan Raya Ikut Pawai 1 Muharram, Anggota DPR RI ini Lepas Peserta

Ratusan Kader PPP Nagan Raya Ikut Pawai 1 Muharram, Anggota DPR RI ini Lepas Peserta

30 Juli 2022
Kegiatan Apresiasi Bunda PAUD se Aceh Selatan, Bunda PAUD Trumon Timur Raih Juara Pertama

Kegiatan Apresiasi Bunda PAUD se Aceh Selatan, Bunda PAUD Trumon Timur Raih Juara Pertama

4 Agustus 2022
Diduga Pakai Obat Kuat, Pria di Aceh Utara Perkosa Kenalannya Hingga Pendarahan

Seminggu ini Dua Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Nagan Raya

18 Mei 2021

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue