Narasiterkini.com, Blangpidie – Oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) SA (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jarimah Maisir (Judi joker) yang ditangkap saat penggerebekan di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee beberapa waktu yang lalu.
Penetapan oknum komisioner KIP Abdya bersama tujuh pelaku judi joker lainnya dibenarkan Kapolres Abdya melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/9/2021).
“Iya, sejak kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Rivandi Permana.
Ia juga mengatakan kasus judi joker yang melibatkan oknum komisioner KIP Abdya serta seorang oknum guru sekolah dasar dalam Kecamatan Kuala Batee tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan.
“Kasusnya sudah kita sidik,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan oknum komisioner SA (49) atau yang menjabat Ketua KIP Abdya aktif ditangkap bersama enam tersangka lainnya saat sedang asyik bermain joker (judi) di kebun sawit warga tepatnya di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tim personil Polres Abdya berhasil menangkap enam pelaku Jarimah Maisir (Judi), sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri, akan tetapi oknum komisioner KIP Abdya SA pada hari yang sama menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Sehingga pelaku judi joker itu diamankan polisi menjadi tujuh orang, yakni SA (49) oknum PNS atau komisioner KIP Abdya beralamat di Kecamatan Babahrot, TN (53) oknum guru PNS, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), SZ (46) masing-masing berprofesi sebagai petani dan swasta dan enam palaku berasal dari Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.
Keesokan harinya, dua pelaku kembali menyerahkan diri kepada kepolisian Polres Abdya yaitu SR (60) dan CN (45) warga Kecamatan Kuala Batee, sedangkan pelaku berinisial SS (45) masih menjadi buronan polisi.
Polres Abdya yang disampaikan Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin, selain mengamankan tujuh orang pelaku jarimah maisir, juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker, sejumlah uang tunai sebanyak Rp7.322.000 dan dua lembar terpal plasti kresek yang digunakan sebagai alas. (Taufik)
Discussion about this post