• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA

by Redaksi
8 Oktober 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Nilawati, SH., MH meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak berdalih dengan keputusan Mahkamah Agung RI terkait penolakan gugatan PT Cemerlang Abadi Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Pasalnya, MA telah memutuskan dengan mengabulkan kasasi yang di mohon Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada tangga 28 September 2020 dan menolak eksepsi tergugat yakni PT Cemerlang Abadi, dengan demikian kembali secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

RelatedPosts

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Load More

Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Alasan BPN Aceh tidak mengeluarkan titik koordinat bekas HGU PT CA disebabkan salinan keputusan Mahkamah Agung hingga kini belum diterima pihaknya, padahal keputusan MA telah dipublikasi melalui website resmi lembaga negara tersebut.

“Putusan MA yang dipublis di website mereka itu sudah sah. Semua pihak bisa mengaksesnya. BPN harusnya tidak beralasan menunggu salinan, karena itu resmi dan sudah bisa ditindak lanjuti,” tegas Nilawati, pada Rabu 6 Oktober 2021 di Blangpidie.

Nila menyebutkan, meskipun pihak BPN belum menerima salinan keputusan lengkapnya, Namun dalam UU PTUN disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan di websitenya.

“Untuk itu, pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu,” sebutnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tolak terhadap gugatan PT CA yang sudah dipublis melalui websitenya itu sudah sah secara hukum.

Kajari Abdya Nilawati juga mendukung langkah Pemkab Abdya menyegerakan membagikan lahan eks PT CA tersebut kepada masyarakat, hal ini katakan Nilawati merupakan langkah pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini program kesejahteraan rakyat, jadi sudah patut didukung semua pihak percepatan pembagian lahan ini kepada masyarakat,” katanya. (Taufik)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Jak wybrać Verde casino zakład hazardowy W Internecie Całkowicie za darmo Bez płyty

17 Januari 2025
Aceh Australia Alumni bersama Cabdisdik Sabang Gelar Sosialisasi Sabang English Bootcamp

Aceh Australia Alumni bersama Cabdisdik Sabang Gelar Sosialisasi Sabang English Bootcamp

8 Februari 2025
Gampong Sawang Mulai Menyalurkan BLT Tahun Anggaran 2021

Gampong Sawang Mulai Menyalurkan BLT Tahun Anggaran 2021

27 Februari 2021

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue