Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya

Hukum

Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA

badge-check


					Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Nilawati, SH., MH meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak berdalih dengan keputusan Mahkamah Agung RI terkait penolakan gugatan PT Cemerlang Abadi Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Pasalnya, MA telah memutuskan dengan mengabulkan kasasi yang di mohon Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada tangga 28 September 2020 dan menolak eksepsi tergugat yakni PT Cemerlang Abadi, dengan demikian kembali secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Alasan BPN Aceh tidak mengeluarkan titik koordinat bekas HGU PT CA disebabkan salinan keputusan Mahkamah Agung hingga kini belum diterima pihaknya, padahal keputusan MA telah dipublikasi melalui website resmi lembaga negara tersebut.

“Putusan MA yang dipublis di website mereka itu sudah sah. Semua pihak bisa mengaksesnya. BPN harusnya tidak beralasan menunggu salinan, karena itu resmi dan sudah bisa ditindak lanjuti,” tegas Nilawati, pada Rabu 6 Oktober 2021 di Blangpidie.

Nila menyebutkan, meskipun pihak BPN belum menerima salinan keputusan lengkapnya, Namun dalam UU PTUN disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan di websitenya.

“Untuk itu, pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu,” sebutnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tolak terhadap gugatan PT CA yang sudah dipublis melalui websitenya itu sudah sah secara hukum.

Kajari Abdya Nilawati juga mendukung langkah Pemkab Abdya menyegerakan membagikan lahan eks PT CA tersebut kepada masyarakat, hal ini katakan Nilawati merupakan langkah pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini program kesejahteraan rakyat, jadi sudah patut didukung semua pihak percepatan pembagian lahan ini kepada masyarakat,” katanya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum