Menu

Mode Gelap
Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya  Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

Daerah

Dua Tahun Pajak Walet Meningkat, Salman Alfarisi Sebut Banyak Usaha Belum Miliki Izin

badge-check


					Dua Tahun Pajak Walet Meningkat, Salman Alfarisi Sebut Banyak Usaha Belum Miliki Izin Perbesar

Narasiterini.com, Blangpidie – Sejak disahkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Sarang Burung Walet, sebanyak 60 pengusaha sarang burung walet yang telah membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya, sedangkan sejumlah pengusaha lainnya masih enggan membayar pajak dengan dalih tidak ada omzet.

Ungkapan ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya Salman Alfarisi, ST di Blangpidie, Kamis (21/10/2021).

“Saat ini sudah ada 60 titik lokasi pengusaha sarang burung walet, 90 persen berada di Kecamatan Blangpidie,” ungkap Salman Alfarisi.

Salman juga mengatakan bahwa penertiban pajak sarang burung walet di kabupaten Abdya terus ditingkatkan, selama ini instansi nya melalui Bidang Pendapatan telah mendata puluhan usaha sarang burung walet di seluruh kecamatan dalam Abdya, namun yang patuh membayar pajak daerah sebanyak 60 pengusaha, selebihnya masih dianggap melanggar aturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Qanun Nomor 1 tahun 2017 tentang pajak sarang burung walet.

“Kita sudah melakukan pendataan melalui bidang pendapatan seksi data setiap tahun. Terdapat banyak pengusaha sarang burung walet yang enggan membayar pajak dengan alasan tidak ada omzet padahal terdekteksi ada omzet penjualan,” tambahnya.

Selama ini, disebutkan pengusaha sarang burung walet banyak yang belum memiliki izin usaha dari Pemkab setempat, hal ini diduga menghindari dari wajib pajak, padahal diketahui usaha tersebut sangat berbahaya terhadap lingkungan masyarakat.

Ia juga menuturkan Pemkab Abdya selama dua tahun terakhir mengalami peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak usaha sarang burung walet, peningkatan PAD tersebut tidak terlepas dari kerja keras nya sebagai Kepala BPKK Abdya dalam hal penertiban pajak kepada pengusaha.

“Sumber itu dari pengusaha sarang burung walet,” kata Salman Alfarisi.

Dijelaskan Salman, yang menjadi dasar pengutipan pajak itu, Pemkab Abdya mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang pajak sarang burung walet.

“Atas dasar Undang-undang dan Qanun itulah PAD kita kutip, dan dalam dua tahun ini mengalami peningkatan realisasi pajak, dari target yang telah ditetapkan alhamdulillah untuk tahun 2021 ini memasuki awal triwulan 4 sudah terealisasi 100 persen,” sebutnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat 

10 Juni 2026 - 16:33 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Trending di Daerah