Narasiterkini.com, Meulaboh – Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang terletak di Jalan Dr. Sutono, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kabarnya sudah dipinjam pakai oleh Kejaksaan Negeri Meulaboh (Kejari) untuk pelayanan hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media Narasiterkini.com melalui selembar kertas putih yang ditulis Pelaksanaan Tugas Harian (PLH) Kepala Seksi Intel Kejari Aceh Barat pada Rabu Sore sekira pukul 04:30 Wib (24/11/2021) mengatakan, “Bahwa status Gedung KNPI saat ini sudah dipinjamkan pakaikan, hal ini berdasarkan kesepakatan pihak dari Pemda dengan Kejari,” terangnya dalam selembar kertas tersebut.
“Mempertimbangkan kemanfaatan Gedung KNPI, maka pihak dari Pemda Aceh Barat dan Kejari setempat sepakat untuk meminjam pakaikan Gedung KNPI tersebut kepada Kejari, mengingat dalam hal pelayanan hukum Kejari memerlukan space yang lebih besar,” katanya dalam selebar kertas putih yang ditulis lalu diberikan kepada media ketika dirinya menolak untuk diwawancarai melalui Handphone.
Ketika beberapa media mendatangi Kantor Kejari untuk mewawancarai pihak terkait Gedung tersebut, PLH Kasiintel Kejari Aceh Barat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, jika ingin mendapatkan keterangan terkait gedung tersebut maka ikuti aturan disini sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Setelah itu, kata PLH tersebut, “baru bisa diberikan keterangan kepada media dengan cara pada saat masuk keruang tidak diizinkan membawa Handphone Tas ransel atau jenis barang lainnya, maka keterangan yang dapat diperoleh oleh media dengan cara mencatat dalam selebar kertas dan tidak boleh direkam,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang dapat diperoleh oleh media ini hanya melalui selebar kertas yang diberikan oleh PLH kasiintel itu dan hanya jawaban singkat seperti yang ditulis olehnya, kertas itu ditulis di Pos penjagaan menggunakan Pena berwarna Hitam setelah selesai lalu ia keluar dari Pos penjagaan dan memberikan kepada pihak Wartawan yang menunggu diluar Kantor.
Kemudian keterangan terakhir yang disampaikan dalam surat tersebut” dirinya berharap agar Gedung tersebut dapat dimanfaatkan dan tidak terbengkalai juga dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan hukum,”tutupnya.
Secara terpisah keterangan mantan Sekretaris KNPI Aceh Barat Muchtaruddin saat dikonfirmasi Wartawan pada Rabu (24/11/2021) menyebutkan, bahwa Gedung Pemuda yang diusul oleh KNPI pasca Tsunami melanda Aceh Tahun 2007 atas rekomendasi Pj. Bupati saat itu T.Alamsyah Banta, Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Nanggroe Aceh Darussalam/Nias membangun sarana untuk anak muda Aceh Barat.
“Setelah selesai dibangun kemudian dimanfaatkan oleh KNPI Aceh Barat dan didalam gedung ada prasasti yang ditanda tangani oleh Ketua Azhari,S.Ag dan Muchtaruddin selaku ketua dan Sekretaris KNPI saat itu sebagai bukti bahwa gedung itu milik pemuda Aceh Barat atas bantuan BRR NAD/NIAS,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan Pemuda Aceh Barat bahwa Gendung KNPI telah dialih fungsikan oleh Pemda kepada Kejari, bahkan setelah di cek ke lembaga di Legislatif pihak Dewan atau Perwakilan Rakyat tidak mengetahuinya, namun setelah dilakukan peninjauan oleh media ini bahwa pengakuan PLH Kasiintel Kejari Gendung tersebut sudah dipinjam pakaikan oleh Kejari hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara Pemda dengan pihak Kejari.
Selai ini, kata Muchtaruddin dirinya juga melihat ada sebuah proyek pembangunan pagar di depan Kantor KNPI yang belum diketahui proyek siapa dan kebutuhannya apa sebab tidak terdapat papan nama di lokasi proyek tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa Lahan itu sudah direkomendasikan oleh Bupati (Alm) T. Alamsyah Banta untuk menjadi gedung KNPI karena itu Organisasi yang menghimpun OKP, “gedung itu sebagai central aktivitas Pmuda Aceh Barat,” ujarnya.
Dirinya sangat menyayangkan jika gedung tersebut dialihfungsikan ke Kejaksaan. “Jika pinjam pakai boleh-boleh saja tapi harus punya jangka waktu apa setahun atau lebih, jika itu diberikan kepada lembaga Vertikal harusnya Pemerintah Daerah harus membangun gedung lain untuk pemuda, kami pengusul sampai saat ini belum mendapat apapun dari Pemda dan Kejari terkait hal ini,” ungkapnya lagi
“Kalau alasan kepengurusan saat ini tidak aktif, lalu diserahkan Gedung itu ke Kejari, terus bagaimana kepengurusan mendatang yang aktif, dimana sekretariat KNPI nantinya,” Tutup pengusul Pembangunan KNPI. (Dani)
Discussion about this post