Narasiterkini.com, Tapaktuan- Sejak awal, semangat yang dibawa melalui Pelaksanaan Otonomi Daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, salah satu kewenangan yang diberikan adalah pengelolaan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun hingga saat ini, sebagaimana laporan Kementerian Keuangan RI, belum Optimalnya persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi permasalahan utama kabupaten/kota di Indonesia, tidak terkecuali di Aceh Selatan, terlebih pada masa Pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat luas pada semua sektor.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S. STP, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), saat disinggung tentang langkah menghadapi Tahun anggaran 2022.
“Di awal tahun 2022 ini, mengidentifikasi sumber-sumber PAD yang potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Aceh Selatan akan menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Daerah bersama SKPK terkait. Pengalaman kebijakan Refocusing anggaran pada tahun 2021, serta penurunan alokasi transfer dari Pusat ke Daerah, menunjukkan bahwa peningkatan PAD menjadi Pekerjaan Rumah yang wajib kita selesaikan,” ucap Cut Syazalisma.
“Saat ini kondisi keuangan Daerah cukup Stabil, walaupun dampak Pandemi Covid-19 pada berbagai kebijakan baik di tingkat Pusat maupun Daerah tidak dapat dielakkan. Namun kami Optimis, dengan upaya dan dukungan seluruh pihak, kita semua dapat bangkit dan keluar dari Pandemi ini bersama. Terkait dengan Tenaga Kontrak, kami minta agar tetap fokus, bertanggung jawab, dan serius dalam bekerja. Sampai saat ini, Daerah masih membutuhkan keberadaan Tenaga Kontrak dalam Pelaksanaan Pelayanan Pemerintah kepada Publik, terlebih kehadiran Tenaga Kontrak juga dapat membantu tugas-tugas yang diemban oleh PNS,” tegas Cut Syazalisma.
Menurut keterangan Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal, SE., M.Si., yang juga anggota TAPK, pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah juga mengalokasikan tambahan penghasilan bagi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian tambahan penghasilan sesuai arahan Pimpinan merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan mendorong peningkatan daya beli, ditengah hantaman Pandemi yang masih berlangsung,” ucap Masrizal. (Rils/Hi)
Discussion about this post