• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Melalui Kuasa Hukum, Jamaluddin Surati Media Online Mitrapol

by Redaksi
29 April 2022
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Jamaluddin melalui kuasa hukumnya menyurati penanggung jawab mitralpol.com dengan tujuan untuk meminta hak jawab, protes keras dan koreksi terhadap pemberitaan yang di keluarkan oleh media tersebut.

RelatedPosts

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

20 Mei 2025
Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

18 Mei 2025
Nama dan foto profil dicatut OTK, Said Syahrul Rahmad : Hati-hati itu dugaan penipuan

Nama dan foto profil dicatut OTK, Said Syahrul Rahmad : Hati-hati itu dugaan penipuan

17 Mei 2025
Load More

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Andi Jaya Adiputra, SH.,MH selaku pengacara Jamaluddin melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, (27/04).

 

Adapun pemberitaan yang di tayangkan Mitrapol.com pada tanggal 9 April 2022 dengan judul “Perusahaan pemilik HGU versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati ada dimana…?dan pada 11 April 2022 di media online mitrapol.com dengan judul “Disaat HGU PT. GSM “Mati Suri”, siapakah kini yang bermain…?” dan “Perusahaan Pemilik HGU versus Masyarakat Nagan Raya, Pak Bupati ada dimana…?”.

 

 

“Berdasarkan analisa kami sebagai Penasihat hukum terlihat jelas jika Media online Mitrapol.com memuat berita dengan tidak berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang valid, Sehingga merugikan serta mencemar nama baik klien kami,” terang Andi Jaya. Karena apa yang di muat di dalam berita tersebut telah menyudut kliennya.

 

Masih menurut Andi, Terhadap tuduhan-tuduhan Media Online Mitrapol.com dalam pemberitaan tersebut diatas dengan kalimat “bahkan tersiar khabar Sang Penguasa Nagan Raya dan Putra Mahkotanya pun ikut bermain dilahan tersebut melalui kaki tangannya untuk mendapatkan ribuan hektar lahan tersebut yang jelas-jelas itu terindikasi menyalahi hukum yang berlaku”,

 

“Sangatlah tidak patut dimuat dalam media karena sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, lagipula penilaian terkait menyalahi hukum atau tidak seharusnya dinilai oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dan kapasitas di bidang itu,” ungkapnya.

 

Terkait tuduhan terhadap unsur penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang turut pula disebutkan didalam pemberitaan tersebut, pengacara Jamaluddin menilai hal tersebut adalah suatu hal yang dapat merendahkan martabat sistem penegakan hukum serta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian di kabupaten Nagan Raya yang seyogyanya secara objektif tidak membeda bedakan antara orang yang satu dengan orang yang lain.

 

“Bahwa atas hal tersebut kami sangat menyayangkan pemberitaan yang dilakukan oleh Mitrapol.com, seharusnya Media Mitrapol.com bisa lebih cermat dan objektif lagi dalam memuat dan/atau meliput berita sehingga tidak merugikan nama baik seseorang serta atas hal tersebut pula Media Online Mitrapol.com melakukan pemberitaan yang sama sekali tidak berimbang dan melakukan tuduhan-tuduhan yang secara langsung kepada berbagai pihak yang disebutkan pada berita tersebut,” tegasnya.

 

“Seharusnya Mitrapol.com juga meminta keterangan dari pihak klien kami Bapak Jamaluddin sebagai orang yang terimbas langsung atas pemberitaan tersebut atau setidak-tidaknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sabagaimana yang di atur dalam kode etik jurnalistik pasal 3 di sebutkan wartawan indonesia selalu menguji informasi,memberitakan secara berimbang,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah,” rincinya.

 

 

“Kami berharap dalam kurun waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak pemberitaan ini di buat, Media Online Mitrapol.com segera menghapus pemberitaan yang telah diterbitkan sebagaimana diatas sehingga tidak memunculkan polemik yang dapat mencederai nama baik klien kami Bapak Jamaluddin,” tegasnya.

 

 

“Bahwa apabila hal ini tidak di lakukan maka kami akan menempuh segala upaya yang dimungkinkan oleh Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan untuk membela kepentingan dan nama baik klien kami Bapak Jamaluddin,” tutupnya.

 

 

Saat dikonfirmasi, Kaperwil Mitrapol Aceh, Teuku Indra kepada media ini menjelaskan intinya Media Mitrapol telah memberikan kesempatan kepada pengacara Jamaluddin untuk dikirimkan press Rilis sebagai hak jawab melalui whatsapps.

 

“Akan tetapi sudah tiga hari tidak juga dikirimkan ke Mitrapol hak jawab berupa press rillis yang kita berikan kepada pengacara jamal, Mitrapol sudah sesuai etika jurnalistik memberikan hak jawab kepada mereka yang berkeberatan terkait pemberitaan di media Mitrapol,” terang Teuku Indra. (RO/Arif)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pemkab Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim serta Penyandang Disabilitas

Pemkab Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim serta Penyandang Disabilitas

26 Maret 2025
Satreskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ringkus Dua Pemain Judi Online di Kluet Utara

Satreskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ringkus Dua Pemain Judi Online di Kluet Utara

21 Juni 2024
Pengajian Rutin di Cot Lhe Lhe, Tgk Ahmad Hamzah Bahas Pentingnya Shalat 

Pengajian Rutin di Cot Lhe Lhe, Tgk Ahmad Hamzah Bahas Pentingnya Shalat 

9 Maret 2021

Most Popular

Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga
Daerah

Dr Kurdi: Segera Laksanakan Musdesus Launching KMP Tingkat Kabupaten Aceh Barat 27 Mei 2025

21 Mei 2025
Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong
Daerah

Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong

20 Mei 2025
LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial
Daerah

LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial

20 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue