Narasiterkini.com, Meulaboh – Belasan kerbau tampak berkeliaran dan mengotori Kantor Dinas Pendidikan yang berada di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, tidak terlihat seorang pun dari petugas yang mencoba menghalau hewan ternak tersebut dari perkarangan kantor.
Diketahui keberadaan hewan ternak di area dinas pemerintah itu sudah berlangsung lama namun hingga saat ini belum juga ada upaya pembenahan terkait keberadaan kerbau yang berkeliaran di depan dinas itu hingga menimbulkan kesan yang tidak baik dari kalangan masyarakat.
“Saya merasa kecewa atas pembiaran hewan-hewan ternak di perkarangan kantor dinas, dan menurut saya ini tidak layak ditonton apalagi ada warga luar yang berkunjung kesini, selain baunya yang menyengat kotoran kerbau itu juga merusak lingkungan di sekitar,”kata Fadil kepada Narasiterkini Selasa (19/7/2022)
Fadil merasa heran dengan beberapa pihak yang bertugas di dinas disana, bagaimana bisa kerbau dan kambing bebas berkeliaran mencari rumput di perkarangan kantor, dan terlebih lagi kotoran kerbau sampai mengeras dan tidak ada petugas yang mau membersihkan.
“Heran saya kenapa dibiarkan berkeliaran di pekarangan kantor, seharusnya diusir sama petugas terkait, ini malah saya lihat seperti tidak tahu menahu soal adanya kerbau itu,” katanya
Menurutnya, pemandangan seperti ini sangat tidak layak dibiarkan, dimana pemerintah setempat cukup armada dan punya kewenangan untuk mengambil sebuah tindakan.
” Bukankah pemerintah setempat punya pasukan melalui dinas terkait dan wewenang untuk menindak lanjuti, ini malah dibiarkan, intinya ini sangat memalukan,” tegasnya.
Dirinya juga meminta Dinas Pendidikan tidak melihat pemandangan dengan begitu saja, namun keindahan lingkungan Komplek Perkantoran Dinas Pendidikan Aceh Barat juga harus dijaga dan Bertanggung Jawab.
Dikatakannya, penertiban adalah upaya yang dilakukan untuk mengawasi dan memelihara ternak secara intensif agar tercipta keamanan dan ketertiban dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran.
Pemeliharaan dan penertiban hewan ternak berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan ketertiban serta kesehatan.
“Kita lihat Qanun nomor 3 Tahun 2013 seperti diam ditempat, seharusnya pihak Satpol PP juga aktif dalam penertiban hewan ternak yang ada di Aceh Barat.”tutupnya. (Dani)
Discussion about this post