Narasiterkini.com, Suka Makmue- Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan BS (52 tahun) warga Pasi Ara Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat yang mengaku Humas PT Mifa. Pihak kepolisian mengamankan pelaku agar tidak terjadi kekerasan dari pihak korban penipuan.
Mengamankan BS itu, karena dia telah melakukan penipuan terhadap pemuda di daerah tersebut mencapai puluhan juta rupiah, dengan alasan akan dipekerjakan di PT.Mifa yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH.,MM, Kamis, (28/07) mengatakan, penipuan yang dilakukan BS tersebut telah dilaporkan oleh para korbannya ke Polres Nagan Raya.
Sementara korban yang telah melaporkan ke pihaknya, sejumlah 7 orang, Dari pengakuan korban saat ini kerugian korban penipuan tersebut mencapai Rp80 juta rupiah.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud sekira awal bulan april yang lalu pelaku penipuan menjumpai UD yang beralamat di Kecamatan Kuala. Dalam pertemuan tersebut,pelaku meminta kepada UD agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT pertambangan batubara Mifa Bersaudara.
“Dengan mengaku sebagai Humas di Perusahaan Batubara tersebut, pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang,” terang AKP Machfud.
Guna untuk diterima di PT Mifa itu dengan syarat korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp10 juta perorangnya.
“Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan, sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut,” jelas Kasat Reskrim AKP Machfud.
Setelah menghubungi korban sejumlah 7 orang tersebut, lalu korban menemui pelaku april hingga bulan mei. Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi di Kecamatan Kuala.
Setelah itu, tambah AKP Machfud, BS sebagai pelaku penipuan tersebut, melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara serta membawa puluhan juta uang milik korban. Sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban tersebut.
Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan serta ditahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun korban yang telah melaporkan tersebut antara lain, FR Rp.10.000.000, NR Rp.20.000.000, WD Rp.10.000.000, RA Rp.10.000.000, US Rp 10.000.0000, SU Rp.10.000.000 dan SW Rp.10.000.000. (*)
Discussion about this post