Narasiterkini.com, Blangpidie – Salah satu keluarga tersangka MS (20) menuding Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto diduga ikut menyebar Gambar-gambar tidak senonoh MP (21) melalui Media Komunikasi Whatsapp, hal tersebut disampaikan HM abang kandung tersangka pada Jum’at 20 Agustus 2022 dihadapan sejumlah Awak Media kemarin.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh Nurdianto juga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana Nurdianto ikut mengirimkan Gambar-gambar mengandung Asusila Putrinya tersebut kepada HM setelah menerima dari tersangka MS.
“Iya, setelah Foto itu dikirimkan oleh MS kepada dia (Ketua DPRK Abdya), selanjutnya dia meneruskan Foto-foto Vulgar dan tangkapan layar percakapan MS dan dia kepada kami Keluarga Besar MS. Kasus ini juga akan kami laporkan ke Polisi terkait UU ITE,” ujarnya.
Padahal, tambahnya, hal tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang Pimpinan, apalagi jabatan yang dipangku oleh Nurdianto merupakan Badan Kehormatan Rakyat. Selain melaporkan ke Polisi terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), keluarga MS juga akan melaporkan Ketua DPRK Abdya kepada Badan Kehormatan Dewan.
“Pastinya juga kami akan melaporkan kasus ini ke BKD karena telah menciderai institusi yang tengah diemban olehnya. Hal ini tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang Pimpinan DPR yang merupakan perwakilan rakyat,” katanya.
Sebelumnya Ketua DPRK Abdya, Nurdianto melaporkan mantan Pacar anaknya MS ke Polres Abdya terkait UU ITE. Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran Foto Vulgar Anaknya melalui Media Sosial.
Kepolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pada Jum’at (12/08/2022) lalu pihaknya menerima laporan dari Ketua DPRK Abdya Nurdianto terkait dugaan penyebaran Gambar-gambar tidak Senonoh. Dalam laporannya, Nurdianto mengungkapkan bahwa MS mengirimkan Foto Tidak Senonoh MP (Putri Nurdianto) kepada dirinya.
“Dari perbuatan tersangka, Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) JO Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar,” ungkap Catra terkait laporan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto tentang penyalahgunaan ITE. (Taufik)
Discussion about this post