• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua DPRK Nagan Raya Pimpin Rapat Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

by Arif NT
5 September 2022
in Politik
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya umumkan akhir masa jabatan dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya periode 2017-2022 di Gedung Dewan, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Senin 5/9/2022.

RelatedPosts

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

9 Juni 2025
Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

27 Mei 2025
Rauzatul Jannah: Karena Saya Perempuan Satu-satunya di DPRK Nagan Raya Maka Saya Perjuangkan Aspirasi untuk Perempuan dan Anak

Rauzatul Jannah: Karena Saya Perempuan Satu-satunya di DPRK Nagan Raya Maka Saya Perjuangkan Aspirasi untuk Perempuan dan Anak

6 Mei 2025
Load More

Pengumuman disampaikan Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda SP MM, dalam Rapat Paripurna DPRK setempat dan dihadiri 24 orang anggota dewan.

Jonniadi selaku pemimpin rapat menyampaikan, pengumuman dan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya masa jabatan 2017-2022 merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Kemudian, lanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 131/8043 Tanggal 31 Mei 2022 perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022.

Usulan tersebut ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171/29/2022 Tanggal 5 September 2022 tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Masa Jabatan Tahun 2017-2022 yang dibacakan Sekretaris Dewan, H Said Azman SH.

Keputusan DPRK Nagan Raya itu menetapkan, pertama, mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya masa jabatan 2017-2022 atas nama HM Jamin Idham SE dan Chalidin SE kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh.

“Menyampaikan keputusan ini kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh agar diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRK Nagan Raya itu.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE dalam sambutannya menyampaikan setiap pertemuan pasti ada perpisahan.

Disebutkan, selaku Bupati dan Wakil Bupati mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Nagan Raya yang telah memberikan kepercayaan nakhoda kepemimpinan kepadanya selama lima tahun terakhir.

“Begitu banyak program kerja yang kami susun diawal pemerintahan dan akhirnya segalanya berpulang kepada Allah SWT, Dia-lah yang berhak menentukan sejauh mana kami bisa memenuhi program-program tersebut,” imbuhnya.

Lanjutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang belum kami selesaikan. Kami yakin, jika tugas kami dianggap baik, maka pemerintahan yang akan datang bisa melanjutkan pekerjaan itu hingga menjadi sempurna.

Kekurangan kami, tambah Bupati, baik sengaja atau tidak, kebijakan, ucapan dan tingkah laku, kami mohon dibukakan pintu maaf.

“Hanya orang yang tidak pernah berbuat apa-apa yang tidak pernah membuat kesalahan,” imbuhnya.

Seperti diketahui HM Jamin Idham SE dan Chalidin SE dilantik dan diambil sumpah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Nagan Raya pada tanggal 9 Oktober 2017 silam.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab dan camat. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

FORKAB Adakan RAKERDA Dan Apel Siaga di Aceh Tengah

FORKAB Adakan RAKERDA Dan Apel Siaga di Aceh Tengah

4 Desember 2022
Hendak Menuju Pegunungan di Kawasan Panton Reu, Dua Orang Asal Nagan Raya Kecelakaan Boat

Hendak Menuju Pegunungan di Kawasan Panton Reu, Dua Orang Asal Nagan Raya Kecelakaan Boat

8 Januari 2023
Sembilan Tahun Tak Dapat Nafkah Lahir Batin, Seorang IRT Minta Keadilan Hukum

Sembilan Tahun Tak Dapat Nafkah Lahir Batin, Seorang IRT Minta Keadilan Hukum

18 November 2024

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue