Narasiterkini.com, Sukamakmue – Pasca penangkapan terhadap bandar narkoba inisial M.Top dan MI, di wilayah Kabupaten Nagan Raya, personel Satresnarkoba melakukan perkembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.
Pemburuan terhadap para pelaku tindak pidana itu berdasarkan informasi dari masyarakat karena ulah bandar dan pemakai sabu di wilayah tersebut yang sangat meresahkan warga. Untuk itu Polres Nagan Raya terus membasmi segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, S.H., M.Si. Senin (5/12/2022) kepada wartawan mengatakan, dalam operasi yang dilakukan personilnya itu kembali berhasil menangkap AF (30) yang merupakan warga Kecamatan Darul Makmur.
Pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap pada minggu sekira pukul 16.00 WIB, serta berhasil mengamankan barang bukti 35 paket sabu sabu serta barang bukti lainnya.
Penangkapan terhadap AF itu sebut IPDA Vitra Ramadani, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya di Lorong Pace Suka Raja sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu.
Dengan sigap personil Satres Narkoba AF berhasil ditangkap dikediamannya meskipun berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya, namun tetap berhasil ditangkap karena rumah target sudah dikepung petugas.
Saat petugas polisi menanyakan barang haram tersebut pelaku menjawab tidak menyimpan sabu-sabu sebagaimana laporan masyarakat setempat, Namun Polisi tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut.
Selanjutnya kata Vitra pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur Gampong tersebut, dalam penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan 35 paket sabu-sabu dalam bungkusan rokok serta kotak bening warna putih yang tertulis High Carbon Steel.
Menurut Vitra, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku dilantai ruang tamu untuk dijual kepada pasien yang sering memakai barang haram tersebut.
Guna untuk meringkus semua pemakai dan pengedar petugas Satres Narkoba, akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran Narkotika agar pengguna dan bandar narkotika dapat dibasmi sampai ke akar akarnya.
Dikatakannya terkait narkotika pihaknya tidak main main dan akan menangkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Nagan Raya.
Setelah berhasil ditangkap kini AF dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas IPDA Vitra Ramadani.
Adapun barang bukti seluruhnya yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain ,35 paket sabu-sabu,1 unit HP Samsung A20,1 unit HP Nokia,1 kotak putih bening warna putih High Carbon Steel , serta 1 bungkusan rokok Samporna Mild. (RO)
Discussion about this post