Narasiterkini.com, Blangpidie – Keuchik Gampong Padang Kawa, Tarmizi membantah Surat Edaran mengatasnamakan Pemerintahan Gampong dan Lembaga Hukum (pemuka agama) yang menuding sebanyak 7 (tujuh) Keturunan di Gampong tersebut sebagai provokator, hal tersebut disampaikannya pada Senin (09/01/2023).
Pasalnya, surat tudingan 7 keturunan itu sebagai Provokator membuat Pemerintahan Gampong Padang Kawa merasa dirugikan, Oknum Pelaku diduga sengaja mengadu Domba antara Aparatur Pemerintahan Gampong dengan masyarakat disana.
“Ini benar-benar telah merugikan dan mencoreng nama baik Aparatur Desa Padang Kawa, apalagi dalam Surat Kaleng tersebut ada Pencatutan Nama Aparatur Adat dan Hukum Desa Padang Kawa, seolah-olah Aparatur Adat dan Hukum Desa Padang Kawa yang membuat dan menyebarkan Surat Kaleng tersebut,” ucap kesal Keuchik Padang Kawa, Tarmizi.
Padahal sebutnya, selama ini tidak ada masalah apapun di Desa tersebut, namun ada saja pihak-pihak yang dengan sengaja memperkeruh suasana Gampong menjadi Konflik.
“Saat ini kondisi Desa Padang Kawa dalam kondisi Aman, tentram dan baik-baik saja,” sebutnya.
Ditambahkan nya, pada hari Minggu (kemarin) pihaknya telah memanggil seluruh Aparat Gampong sekitar Pukul 14:30 WIB guna menanyakan perihal Surat Siluman tersebut, Satu Persatu Aparatur Gampong dan Lembaga Hukum pun disumpahkan.
“Hari Minggu kemaren Pukul 14:30 WIB saya telah memanggil dan bermusyawarah dengan Aparatur Adat dan Hukum Desa Padang Kawa, dan mereka sudah saya tanyakan satu persatu tentang Surat Kaleng tersebut dan mereka semua bersumpah dihadapan saya, mereka tidak pernah membuat surat tersebut apalagi menyebarkannya,” jelas Tarmizi.
Guna permasalahan tersebut segera mendapatkan titik terang, Keuchik Tarmizi langsung melaporkan perihal Edaran Surat Siluman kepada pihak Kepolisian Polsek Tangan-Tangan yakni Babinkamtibmas, Babinsa Koramil Tangan-Tangan, Mukim Kemukiman Tangan-Tangan Rayeuk, sehingga diputuskan mengadakan Pertemuan Klarifikasi pada hari ini Pukul 10:00 WIB, sekaligus untuk dilakukan Mediasi antara seluruh Aparatur Gampong dengan pihak Keluarga yang dituding sebagai Provokator.
Lanjut Tarmizi, hasil dari pertemuan dan Mediasi pada hari ini antara Aparatur Gampong dan Pihak Keluarga tersebut, bahwa diputuskan Dua Poin penting dalam hal memperjelas Titik Terang Surat Edaran itu :
1. Tidak ada lagi saling mencurigakan atau saling tuduh menuduh antara masyarakat dan Aparatur Desa Padang Kawa, dan kasus tersebut murni ada Oknum yang Memprovokasi.
2. Untuk proses Pengusutan selanjutnya dalam kasus ini akan di serahkan kepada yang berwajib (polisi) guna diproses secara Hukum.
Sebagai bentuk bahwa kasus tersebut telah selesai, maka Pihak Aparatur Gampong dan Lembaga Agama saling bersalaman dengan Pihak Keluarga tertuduh, dengan harapan tidak terulang lagi dan Pelaku Pembuat dan Penyebaran Surat Siluman itu segera terungkap. (Taufik)
Editor : Hamdani
Discussion about this post