• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Dorong Pembangunan Kebun Plasma, YLBH AKA Nagan Raya Minta Pemerintah untuk Memanggil Seluruh Pemilik Perusahaan Kebun Sawit

by Redaksi
19 Januari 2023
in Daerah, Ekonomi, Hukum, Sosial
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA Nagan Raya), Muhammad Dustur, S.H., M.Kn meminta Pemerintah Nagan Raya dan Pemerintah Aceh segera memanggil seluruh Pemilik Perusahaan Kebun Sawit atas Persoalan Pembagunan Kebun Plasma oleh Perusahaan Perkebunan Sawit yang ada di Nagan Raya agar Ta’at dan Patuh pada Aturan yang berlaku.

Muhammad Dustur menyampaikan bahwa, berdasarkan Surat YLBH AKA Nagan Raya perihal Informasi Publik Pembangunan Kebun Plasma bagi masyarakat di Nagan Raya, Pihak Dinas Perkebunan memberikan jawaban atas Surat YLBH AKA Nagan Raya dengan Nomor 525/027/1/2023 perihal informasi Pembangunan Kebun Plasma, maka Pihak Disbun Nagan Raya merincikan terdapat 13 Perusahaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Nagan Raya Pemilik HGU/IUP-B yang memiliki kewajiban melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan Fasilitas Pembangunan Kebun Kemasyarakatan (Plasma) sesuai dengan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Load More

Menurutnya, berdasarkan Laporan Usaha Perkebunan kepada Pihak Disbun Nagan Raya belum ada realisasi dan penyerahan kepada masyarakat atas kewajiban melaksanakan fasilitas Pembangunan Kebun kepada masyarakat belum pernah dilaksanakan Pembangunan Kebun Plasma tersebut.

Dustur menambahkan, sejumlah Perusahaan yang berada di Kabupaten Nagan Raya, Pihak Disbun merincikan bahwa HGU/IUP-B yang dimiliki 13 Perusahaan keseluruhan mencapai 66.880.00 Hektar seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Nagan Raya, mirisnya aktivitas Perusahaan Perkebunan di Nagan Raya tidak ada satu Perusahaanpun yang merealisasikan terhadap kewajibaan Plasma tersebut.

“Merujuk pada Pelaksaan Pembagunan Permentan nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembangunan Kebun Plasma JO Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Perkebunan. Setiap Perusahaan maka harus menyerahkan Kebun Plasma sebanyak 20 Persen,” sebut Sang Pengacara Kondang itu.

Beliau menerangkan, dari hasil Sumber Laporan Usaha Perkebunan kepada Disbun Nagan Raya seharusnya Realiasasi Pembagunan mencapai angka 13.376.00 Hektar keseluruhaan Perusahaan di Nagan Raya untuk melaksanakan kewajiban tersebut, namun tidak ada satupun Pihak Perusahaan yang di Nagan Raya melaksanakan kewajibaan tersebut sesuai dengan yang telah di Amanahkan melalui Permentan JO Qanun Aceh.

“Maka atas Dasar tersebut Kami meminta Pihak Pemerintah Aceh dan atau Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar dapat memanggil Pihak Perusahaan Perkebunan Sawit tersebut untuk melaksanakan kewajibannya, karna melihat kondisi Perusahaan tersebut sudah cukup sangat puas menikmati hasil investasi mereka,” ungkapnya.

“Bahkan sebagian Perusahaan sebelum Indonesia merdekapun sudah ada Kebun Kelapa Sawit di Nagan Raya, kenapa mereka tidak taat kepada Aturan yang ada, bukankah dimana Bumi di Pijak disitu Langit di junjung ?,” tanya Dustur.

“YLBH AKA Nagan Raya akan melakukan Advokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mememinta Pemerintah Aceh dan atau Pemerintah Nagan Raya untuk tidak segan-segan atau sungkan menindak Perusahaan tersebut, apa bila perlu di cabut saja izin Operasionalnya jika tidak taat kepada Aturan Hukum yang sudah ada,” tegasnya.

“Persoalan ini akan kita sampaikan kepada pihak-pihak terkait dan kita Advokasi untuk kepentingan masyarakat, karna ini merupakan hak mutlak bagi masyarakat untuk kemakmuran,” tutup sang Pimpinan YLBH-AKA Nagan Raya. (*)

Editor : Hamdani

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Dirreskrimsus Polda Aceh Dimutasi, Kapolda Pimpin Sertijab

Dirreskrimsus Polda Aceh Dimutasi, Kapolda Pimpin Sertijab

3 Februari 2025
Lahan KIT Nagan Raya Disulap Jadi Kebun Jagung Pakan Ternak, Prediksi Panen Capai 21ton 

Lahan KIT Nagan Raya Disulap Jadi Kebun Jagung Pakan Ternak, Prediksi Panen Capai 21ton 

14 Maret 2024
Melalui PKM Dosen UTU, Petani Jeruk Di Nagan Raya Kini Telah Mampu Ciptakan Pupuk Organik Cair Dari Limbah Jeruk.

Melalui PKM Dosen UTU, Petani Jeruk Di Nagan Raya Kini Telah Mampu Ciptakan Pupuk Organik Cair Dari Limbah Jeruk.

19 September 2024

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue