Narasiterkini.com, Tapaktuan- Menindaklanjuti hasil Rapat Penyusunan Program Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan Tahun 2023 pada Tanggal 18 Januari 2023 lalu, maka Sekretariat MPU Aceh Selatan terus membuka dan menjalin Komunikasi dengan berbagai Stakeholder, SKPK, Instansi guna mewujudkan eksistensi peran Ulama dalam Pembangunan Daerah salah satunya melalui Pembuatan Perjanjian Kerjasama MPU Aceh Selatan dengan berbagai pihak.
Kepala Seketariat MPU Aceh Selata, Gusmawi Mustafa kepada Media Narasiterkini.com menjelaskan bahwa Kegiatan kali ini bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan pada Jum’at 10 Pebruari 2023 hari ini dimana telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan dengan MPU Aceh Selatan tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan yang diberi Nama Layanan Pojok PALA SANTRI (Palayanan Administrasi Kependudukan bagi Ulama dan Santri/Santriwati di Aceh Selatan).
“Pelayanan Administrasi Kependudukan ini menjadi sangat berguna bagi Ulama, Alumni Pendidikan Kader Ulama (Alumni PKU), Santri/Santriwati yang tersebar di seluruh Desa dan Kecamatan di Aceh Selatan. Layanan Administrasi Kependudukan berupa Perekaman/ Cetak E-KTP, Proses dan Pembuatan Dokumen Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah Penduduk, Surat Datang Penduduk, Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Layanan Kependudukan lainnya,” ujar Gusmawi atau yang lebih akrab di sapa Ogek.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, H. Lahmuddin, S.Sos menyampaikan bahwa Program ini sebagai upaya untuk memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam hal ini bagi unsur Ulama, Santri/Santriwati di Aceh Selatan.
Muzakir, S.Sos, yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Muda pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan bahwa Pelayanan untuk Ulama, Santri Santriwati kita fokuskan untuk 5 Dokumen Kependudukan yang akan kita Layani setiap Hari Kerja melalui Loket-loket Pelayanan yang telah tersedia untuk Memproses atau Memverifikasi Dokumen yang dibawa oleh Petugas Sekretariat MPU Aceh Selatan untuk Keabsahan sebuah Dokumen sesuai kebutuhan masing-masing.
“Para Ulama dan Santri/Santriwati menyerahkan Dokumen kepada Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Petugas yang sudah dibekali identitas Sekretariat MPU Aceh Selatan sehingga tidak menimbulkan Persepsi kesalah pahaman antara Petugas di Sekretariat MPU dengan Disdukcapil,” jelasnya.
Muzakir melanjutkan bahwa dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, maka para Ulama, Santri/Santriwati tidak lagi datang ke Disdukcapil, cukup di Sekretariat MPU Aceh Selatan untuk Menyerahkan dan Menerima Dokumen Kependudukan yang telah dicetak oleh Disdukcapil dan MoU ini dilakukan untuk masa 2 Tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ada.
Gusmawi Mustafa selaku Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan pada kesempatan ini menyampaikan dan mengungkapkan rasa Syukur dan Terima Kasih atas Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerjasama ini.
“Dukungan dari Disdukcapil Aceh Selatan menjadi sebuah kebutuhan kita dalam upaya mewujudkan berbagai program yang telah disepakati. Dokumen yang telah selesai, insya Allah kita akan antar langsung kepada Ulama, Santri/Santriwati yang tersebar di seluruh Aceh Selatan,” ungkap Gusmawi Mustafa.
Dokumen Perjanjian Kerjasama ini diketahui oleh Tgk. H. T. Armiya Ahmad, selaku Ketua MPU Aceh Selatan dan Penandatanganan ini juga dihadiri oleh para Kepala Bidang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan serta unsur MPU Aceh Selatan. (*)
Editor : Hamdani
Discussion about this post