Narasiterkini.com, Tapaktuan- Menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang terlihat di berbagai tempat di Aceh selatan banyak terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Rabu, (17/01/2024).
Hasil pantauan jurnalis narasiterkini.com dilapangan dan hasil wawancara dengan salah satu ketua pemuda Desa di Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kaidir menurutnya pemasangan APK tersebut jelas melanggar aturan karena bukan pada tempat yang semestinya dan dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).
“Saya selaku ketua pemuda di Desa ini tidak mengatahui siapa dan tidak kenal dengan sipelaku pemasang APK yang di pasang pada pohon atau tanah milik warga tanpa ijin tersebut karena pemasangannya mungkin dilakukan pada malam hari,” jelasnya.
Salah satu Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) di salah satu Desa di Kecamatan Labuhanhaji Timur, Asrul saat di konfimasi oleh jurnalis media narasiterkini.com menjelaskan terkait pemasangan APK di pohon-pohon atau tanaman warga itu jelas melanggar aturan karena karena pohon atau tananam warga bukan tempat yang dibenarkan untuk pemasangan APK.
“Pemasangan APK di pohon-pohon atau tanaman itu jelas pelangaran dan kami selaku PKD akan melaporkan hal tersebut, namun terkait pemasangan APK di tanah milik warga yang dipasang dengan tidak meminta ijin atau tanpa ijin dari sipemilik tanah maka kepada warga silahkan langsung melapor ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam),” terang Asrul.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Fachrizal, SE ketika dikonfirmasi terpisah oleh jurnalis media ini terkait pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut ia membenarkan bahwa di Kecamatan Labuhanhaji Timur terkusus dan umumnya juga di Kecamatan-kecamatan yang lain banyak sekali terjadi pelanggaran. Menurutnya hal ini dapat disaksikan disepanjang pinggiran jalan nasional terlihat jelas pemasangan-pemasangan APK tersebut tidak berada pada lokasi pemasangan yang semestinya.
“Seperti contoh, untuk Kecamatan Labuhanhaji Timur ada 4 titik yang di perbolehkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan untuk di pasang APK yaitu di Desa Tengah Pumat, Desa Gunung Rotan, kawasan simpang pasar Desa Keumumu Hilir dan perbatasan Desa Kemumu Hulu dengan Kemumu Seberang,” jelas Fachrizal.
“Nah secara aturan pemasangan APK yang di pasang pada lokasi atau Desa-desa yang tidak masuk kedalam lokasi yang di benarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan maka itu semua jelas melanggar aturan, apalagi sampai memasang pada tiang-tiang listrik, pepohan baik kayu liar maupun tanaman milik warga ini lebih melanggar lagi,” kata Ketua Panwascam Labuhanhaji Timur.
Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisai kepada timsukses-timsukses dan para warga, baik dengan bertemu langsung dan juga secara surat bahkan di acara deklarasi Pemilu Damai yang dilaksanakan oleh forum koordinasi pimpinan di kecamatan yang (Forkopimcam) baru-baru ini kami dihadapan peserta yang hadir termasuk ada beberapa Calon Legislatif (Caleg) kami secara langsung menyampaikan hal-hal terkait aturan-aturan yang bisa menggaggu pelaksanaan pemilu.
“Kami sudah melakulan sosialisasi-sosialisasi dengan berbagai pihak, baik malaui PKD masing-masing Desa maupun melalui surat himbauan kepada para Caleg, karena setiap yang melanggar tentunya nanti akan ada konsekuensi dari badan pelaksana pemilu seperti pencopotan pemasangan APK yang bukan pada tempatnya dan bahkan akan diberikan sangsi,” terangnyanya lagi.
“Insya Allah Satpol PP mulai besok pagi Kamis sekira Pukul 08.00 WIB sudah mulai akan mencopot APK-APK yang melanggar aturan, ini dimulai dari Kecamatan Samadua dan seterusnya mudah-mudah akan terus berlanjut ke tempat-tempat yang lain,” tambah Ketua Panwascam Labuhanhaji Timur, Fachrizal, SE. (Hi)
Discussion about this post