Narasiterkini.com, Tapaktuan- Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Labuhanhaji laksanakan kegiatan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah serta penandatanganan pakta integritas terhadap 40 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dinyatakan lulus seleksi baik secara administrasi maupun tes wawancara, kegiatan ini berlangsung di Aula SMKN 1 Labuhanhaji. Senin, (22/01/2024)

Sumber foto : Facebook Panwascam Labuhanhaji.
Koordinator Divisi Sdm, Organisasi, Data dan Informasi (SDMO) Kecamatan Labuhanhaji, Said Heriadi melalui Staf non PNS Divisi HP2H, Sutra Yandi, SE kepada jurnalis narasiterkini.com menerangkan bahwa rangkaian kegiatan pelantikan 40 anggota PTPS hari ini sudah dimulai dari proses peretkrutan pada beberapa waktu lalu dengan ketentuan membuka dan menerima pendaftaran serta dilakukan seleksi.
“Sebelumnya ada 63 peserta yang mendaftar sebagai calon PTPS, peserta ini terdiri dari 31 laki-laki dan 32 orang perempuan yang berasal dari 16 Desa yang berada di Kecamatan Labuhanhaji,” terang Sutra Yandi.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan berbagai tahapan maka dari 63 peserta yang mendaftar hanya 40 peserta yang dinyatakan lulus, 20 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang berada di Kecamatan Labuhanhaji ini.
“Kegiatan Pelantikan 40 Anggota PTPS ini di mulai dari prosesi pengambilan sumpah yang dibacakan oleh Ketua Panwascam Labuhanhaji, Said Heriadi dan dipandu oleh Kepala KUA Labuhanhaji Marhaban, S. Ag,” jelasnya lagi.
Staf non PNS Divisi HP2H, Sutra Yandi, SE juga menyampaikan mengenai tugas PTPS yang terdiri dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, penyerahan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
“Adapun kewenangan PTPS meliputi dari menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan,” jelas Staf Divisi HP2H.
Terakir ia menambahkan, adapun kawajiban PTPS yakni menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/dan Desa. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kegiatan Pelantikan PTPS ini turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Labuhanhaji yang terdiri dari Camat Labuhanhaji, H. Said Suhardi S. Pd. Kapolsek Labuhanhaji, Iptu Syafrizal Amri. Plh. Danramil Labuhanhaji diwakili oleh Sertu Syarif. Perwakilan dari PPK Kecamatan Labuhanhaji, Aula syafiqa amalia N. Kamil Intel, Safriadi Nas, Kepala Desa Bakau Hulu, Khaliardi. Seluruh anggota Panwascam dan para Staf serta PKD dalam Kecamatan Labuhanhaji. (Hi)
Discussion about this post