Narasiterkini.com | Blangpidie – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Surat Rekomendasi dukungan kepada H. Salman Alfarisi, ST sebagai Bakal Calon Bupati Abdya pada Pilkada tahun 2024.
Proses penyerahan itu dilangsungkan di kantor DPW PNA Abdya, Gampong Kuta Tuha, Blangpidie, Sabtu, 18 Mei 2024.
Berdasarkan surat rekomendasi DPP PNA Nomor : 1.060/PNA/PILKADA/KU-SJ/V/2024 Tanggal 17 Mei 2024 tentang pernyataan dukungan partai PNA diberikan kepada bakal calon bupati Abdya H Salman Alfarisi.
Syarifuddin alias Buyong Ie Mirah Ketua DPW PNA Abdya menyebutkan surat rekomendasi dikeluarkan setalah melalui sejumlah tahapan proses penjaringan bakal calon bupati yang telah berlangganan sejak awal bulan ini.
“Surat Rekomendasi tersebut terbit setelah dilaksanakan proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dari tanggal 2 sampai dengan 13 Mei 2024 bertempat di sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,” sebutnya.
Sementara, R. Faizin Yusuf Sekretaris DPW PNA Abdya juga merangkap sebagai Ketua Tim Penjaringan menyebutkan surat rekomendasi dukungan bakal calon bupati Abdya tersebut terbit setelah dokumen penjaringan diantar ke DPP PNA.
“Kemudian DPP menerbitkan surat rekomendasi dukungan yang nantinya diteruskan kembali ke Majelis Tinggi Partai, setelah verifikasi Majelis Tinggi Partai baru diterbitkan Surat Keputusan, sesuai AD/ART Partai PNA,” ujarnya.
Bakal calon bupati Abdya, H Salman Alfarisi pada saat menerima surat rekomendasi DPP PNA yang diserahkan oleh Ketua DPW PNA Abdya Syarifuddin, mengucapkan rasa terimakasih kepada segenap pengurus DPW dan DPP PNA yang telah mempercayai dirinya sebagai bakal calon bupati Abdya melalui partai besutan Irwandi Yusuf tersebut.
“Alhamdulillah atas rekomendasi Partai PNA kepada saya, dan terimakasih kepada segenap pengurus PNA, Insya Allah saya akan melaksanakan tugas sebagaimana yang diberikan oleh DPP PNA untuk mencari koalisi dengan partai lain dan mencari pasangan cawabup,” ucapnya.
Discussion about this post