Narasitetkini.com | Blangpidie – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya, Suhaimi, SH, meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap perizinan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit (PPKS) PT Ensem Abadi yang terletak di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin, 23 Desember 2024.
Pengakuannya, T Ensem Abadi telah mengantongi ijin PPKS sejak tahun 2021, namun sampai saat ini tidak melakukan investasinya, dan ini menurutnya merugikan daerah dan menutup lapangan kerja bagi masyarakat di Abdya.
“PT Ensem ini sudah mengantongi ijin pembangunan PPKS sejak tahun 2021, namun sampai saat ini belum melakukan investasi operasionalnya, membangun pabrik saja belum tuntas sekian tahun, kondisi ini merugikan daerah dan menghambat terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya,” ujarnya.
Akibat tidak dilakukan investasi oleh PT Ensem juga menimbulkan citra negatif bagi Kabupaten Abdya, seakan akan Abdya tidak ramah investasi, padahal Pemkab Abdya sangat ramah dengan investasi asal sesuai dengan regulasi.
Hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi kerugian bagi daerah Abdya. Dia memperkirakan dalam satu PPKS bisa menyumbang 5-8 milyar PAD bagi daerah setiap bulannya, jika ini sudah berjalan dari tahun 2021 sudah berapa PAD yang hilang.
Jika PT Ensem Abadi tidak berminat untuk investasi di Abdya, dia meminta agar Pemkab Abdya dan Pemerintah Aceh mengevaluasi pencabutan ijinnya dan memberikan kepada yang benar-benar berminat melakukan investasi di Aceh terutama di Abdya.
“Kami meminta kepada Pemkab Abdya dan Pemerintah Aceh untuk evaluasi pencabutan ijinnya PT Ensem ini karena sudah dari tahun 2021 tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang dimintai ijinnya, ini seperti mempermainkan pemerintah saja, dan ijin itu diberikan kepada investor yang benar-benar berminta berinvestasi di Aceh terutama di Abdya,” tegasnya.
Discussion about this post