• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Akademi USK Sebut Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Bisa Merujuk pada UUPA dan Perpres

by Redaksi
4 Januari 2025
in Daerah, Hukum, Politik
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Daska Azis mengatakan meskipun jadwal pelantikan hasil Pilkada serentak secara nasional diundur dari Februari ke pertengahan Maret 2025, namun untuk Kepala Daerah di Aceh bisa saja pelantikan tersebut dilaksanakan mulai 07 Februari 2025. Sabtu, (04/01/2024)

“Pelantikan hasil Pilkada serentak secara nasional di undur dari Februari ke pertengahan Maret 2025, lalu bagaimana tahapan jadwal pelantikan Kepala Pemerintahan dan Kepala Daerah di Aceh ?, tentu prinsip dasarnya bagi Aceh mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut,” ungkap akademisi USK, Dr. Daska Azis pada Sabtu 04 Januari 2024.

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Load More

Daska menjelaskan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang rencana akan diundur dari Februari, pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy tentu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Aceh. dan itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.

Menurut Daska, untuk Provinsi Aceh, pelantikan secara nasional serentak kepala daerah yang undur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, tentu bisa saja tidak diberlakukan bagi Aceh. Apalagi Pilkada Aceh tidak ada sengketa di Pilkada Gubernur/Kepala Pemerintah Aceh. Dengan demikian, Kepala Daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK tidak harus menunggu selesainya sidang sengketa Pilkada di daerah lainnya.

“Pelantikan dapat dilaksanakan secara khusus bagi distrik Aceh, itupun kalau kita Aceh menghendaki kekhususan dalam memperkuat eksistensi politik pemerintahan lokal Aceh,” ujarnya.

Lanjut Daska, prinsip dasar Pilkada kita, dalam hal ini Pemilu Kepala Pemerintahan Aceh sudah jelas tidak bersengketa dan pasangan calon Gubernur nomor urut 01 pun sampai batas waktu tahapan gugatan berakhir tidak melakukan permohonan gugatan.

“Jadi, tidak kuat alasan bagi penyelenggara Pemilu dan terutama Parlemen Aceh (DPRA) menunggu selesainya yang bersengketa di daerah lain di MK,” ujarnya.

Dia menambahkan, memang kita pahami jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden atas usulan KPU, namun mestinya semua pihak terutama Pemerintah Pusat patut juga memahami kepentingan politik Aceh pasca UUPA yang yang wajib dijalankan oleh Pemeritah.

“Oleh karena itu, pemangku kepentingan elite Aceh dalam upaya memperkuat marwah, yang sesuai juga apa yang tersirat dalam visi misi dan program percepatan keberlanjutan oleh calon kepala pemarintahan Aceh terpilih, yang selama ini terus diperjuangkan termasuk memastikan tanggal pelantikan Kepala Daerah, dan Perpres (Peraturan Presiden) kalau diperjuangkan mestinya tidak menjadi suatu kendala,” kata mantan Wakil Bupati Aceh Selatan itu.

“Sebagaimana kita ketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan Kepala Daerah, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 07 Februari 2025,” pungkasnya. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Garda Pemuda NasDem Dukung ‘Kerja Senyap’ Anies Atasi Banjir dengan Pelatihan Pemuda Tanggap Bencana

27 Maret 2022
Tim Kejari Nagan Raya Tahan Mantan Keuchik ini, Indikasi Kerugian Negara Capai 1,2M

Tim Kejari Nagan Raya Tahan Mantan Keuchik ini, Indikasi Kerugian Negara Capai 1,2M

13 Maret 2023

Cegah Virus Covid-19 dari Bandara, Sat Brimobda Aceh dan Forkopimda Melakukan Penyemprotan

4 April 2020

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue