Narasiterkini.com, Suka Makmue – Suka Makmue – Mahkamah Syariah Suka Makmue menangani sebanyak 456 perkara perdata sepanjang tahun 2024. Senin (06/01/2025).
Dari jumlah perkara tersebut, 250 diantaranya merupakan perkara perceraian yang terjadi ditingkat masyarakat di kabupaten setempat.
Humas Mahkamah Syariah Suka Makmue, Achmad Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan, tingginya angka perceraian terjadi karena berbagai macam faktor.
Diantaranya kata Achmad, seperti kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), perselisihan, perselingkuhan,perjudian hingga masalah ekonomi yang menjadi alasan utama terjadinya perceraian.
“Khusus perkara perceraian itu kita menangani sebanyak 250 perkara baik gugatan maupun permohonan,” kata Achmad Sofyan.
Ia menambahkan, perkara perceraian itu menyasar keseluruh usia pernikahan, namun yang paling banyak didominasi oleh pasangan muda.
“Kalau untuk pihak yang mengajukan ada yang tua,yang muda bahkan yang baru menikah,misalnya tahun 2022 hingga 2023,” paparnya.
Selain itu, ia juga menerangkan tentang kasus serupa terjadi pada tahun 2023 yang jumlahnya hampir sama dengan perkara tahun 2024.
“Untuk jumlahnya hampir sama, namun ditahun 2023 Mahkamah Syariah Suka Makmue lebih banyak pada penanganan isbat nikah tanpa ada pencatatan sesuai dengan aturan negara,” sambungnya.
Pihanya meminta kepada masyarakat sebelum menyelesaikan perkara di Mahkamah syariah agar bisa melaksanakan mediasi secara kekeluargaan.
“Ini perlu disampaikan lantaran setiap masyarakat yang datang ke Mahkamah Syariah saat ditanya sudah ada mediasi dikeluarga pasti jawabanya belum dan tidak ada,” ujar Achmad.
Dirinya juga mengajak masyarakat agar harmonis didalam berumah tangga agar angka perceraian di Nagan Raya tidak terus meningkat.
“Sebaik baiknya keluarga ialah keluarga yang dapat menyelesaikan masalahnya secara harmonis dan kembali rukun dengan pasangannya,” tutup Achmad Sofyan.(*)
Discussion about this post