Narasiterkini.com, Tapaktuan – Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Bakongan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Menyapa di Radio Kluetezz FM 101.1 MHz, Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan yang berlangsung sejak Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Selasa, (04/02/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Narkotika.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, S.H., M.H. yang didampingi Kasubsi Intel dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Rahmat Fajar, S.H. yang mana keduanya merupakan
narasumber pada kegiatan ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini staf intelijen lainnya, yaitu Hasan Basri Munthe, Debby Octavia, dan Roisul Abror Siregar. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diawali dengan pembukaan oleh Mohamad Rizky, S.H., M.H., dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Mohamad Rizky, S.H., M.H. dan Rahmat Fajar, S.H. mengenai Narkotika.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif dengan pendengar radio. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi Pengertian Narkotika dan Dampaknya, jenis Narkotika yang terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan bahan pembuatannya,
yaitu Narkotika Alami, Narkotika Sintetis, dan Narkotika Semi Sintetis (contoh: heroin).
Selanjutnya pemateri juga menyampaikan Alat Bukti dalam Tindak Pidana Narkotika, tuntutan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika, persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna Narkotika, pecandu dan korban penyalahguna Narkotika.
Pemateri juga menyampaikan tentang prinsip penanganan Perkara Narkotika, golongan Narkotika yang dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan penggunaannya dalam terapi, diantaranya Narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.
Menyangkut dengan penggunaan Narkotika yang diperbolehkan, secara rinci UU Narkotika telah memberikan penjelasan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dituangkan dalam (Pasal 7) : “Apabila seseorang ingin menggunakan Narkotika untuk kepentingan tersebut, maka harus mendapatkan izin khusus dan/atau persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Kesehatan) sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat berwenang lainnya”.
Terakhir pemateri juga menyampaikan prosedur pemusnahan tanaman Narkotika.
Kacabjari Aceh Selatan di akhir menyampaikan bahwa Kegiatan penyuluhan ini berjalan lancar tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menghindari Narkotika dan memahami konsekuensi hukum yang berlaku.
“Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
Bakongan akan terus berupaya menyelenggarakan kegiatan serupa guna mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan bebas dari Narkotika,” tutup Kasubsi Intel dan Datun, Rahmat Fajar, S.H. (RO)
Discussion about this post