Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pansus DPRK Nagan Raya mulai membahas Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disampaikan Bupati Nagan Raya melalui Rapat Paripurna DPRK pada 09 Januari 2025.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Tim Pansus DPRK pada Senin, (10/3/2025). Sebagai langkah awal pembahasan dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta menyepakati mekanisme pembahasannya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus DPRK Nagan Raya Zulkarnain ketika ditanya media ini.
Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa Qanun RPJP sangat urgen untuk dibentuk sebagai pedoman pembangunan untuk 20 tahun kedepan.
Apalagi sebentar lagi Pemkab Nagan Raya akan membentuk Qanun RPJM dibawah kepemimpinan TRK-SAYANG untuk pedoman pembangunan 5 tahun kedepan, dimana Qanun RPJM harus mempedomani Qanun RPJP. Artinya Qanun RPJP harus selesai lebih awal agar materinya menjadi rujukan dalam pembentukan Qanun RPJM.
Disamping itu, dalam proses pembentukan Qanun RPJP wajib merujuk pada RPJP Nasional serta Qanun RTRW agar pembangunan daerah dapat berjalan bersinergi dengan pusat serta sesuai dengan tata ruang daerah, terang Zulkarnain.
Dalam arahannya, Ketua Pansus Zulkarnain “mengingatkan Bappeda Nagan Raya agar materi RPJP harus dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat dan daerah secara komprehensif, serta mampu menganalisis kebutuhan-kebutuhan pembangunan disegala sektor untuk 20 tahun kedepan sesuai dengan perkembangan zaman”.
“Mengingat Qanun RPJP sangat luas dan mengakomodir segala sektor pembangunan, maka kami meminta semua Kepala OPD berperan aktif dan meningkatkan koordinasi yang baik serta mensuplai data yang lengkap dan akurat sesuai dengan kepentingan OPD tersebut,” kata Zulkarnain.
Pada kesempatan itu, Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah, S.Stp., M.Si menyampaikan bahwa Qanun RPJP memuat arah dan kebijakan pembangunan 20 tahun kedepan. Dan pihaknya menyatakan telah menyiapkan dokumen berupa Naskah Akademik dan Draft RPJP.
Sementara dokumen-dokumen pendukung lainnya akan diserahkan kepada Tim Pansus dalam 3 hari kedepan, Ia mengharapkan semua OPD untuk proaktif mendukung proses pembentukan Qanun ini.
Rahmatullah menyampaikan bahwa sebelum dirumuskan Draf Qanun RPJP, ianya telah menggelar 4 kali FGD untuk menerima masukan-masukan dari para SKPK.
Rapat Pansus terbentuk juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H. Ia juga ikut mengoreksi data yang tidak lengkap dalam draf Qanun tersebut.
Beberapa data penting terkait dengan keadaan Nagan Raya tidak memuat kondisi di tahun 2023 dan 2024. Hal itu langsung direspon positif oleh Kepala Bappeda Nagan Raya dan berjanji akan segera dikoreksi.
Koreksi dan masukan juga disampaikan oleh Anggota Pansus yang hadir yakni; Junid Arianto, Bustamam, SE, H.T. Zulkarnaini, Sigit Winarno, Ali Sadikin, Iradani, serta Sarimin dan Riki Yulianda. Semua masukan-masukan tersebut telah diterima dan dicatat untuk ditindaklanjuti.
Rapat juga dihadiri oleh seluruh Kepala SKPK. Terlihat Asisten I Zulfika, SH, Asisten II Amran Yunus SE.,M.Si, Kepala Dinas PUPR Ir. Tamarlan, ST.,MT, Kadis Pertanian dan Peternakan Safridal, S.Pt, Kadis Perkebunan Bustami, S.Pd, Kadis Pendidikan Zulkifli, S.Pd, Kabag Hukum dan sejumlah Kepala SKPK serta jajarannya. (*)
Discussion about this post